Terdakwa Pengrusakan Perkebunan Bumisari Jalani Sidang
Banyuwangi, (afederasi.com) – Tujuh pelaku pelaku penebangan pohon mahoni di area perkebunan PT Perkebunan dan Dagang Bumisari Maju Sukses, akhirnya menjalani sidang perdana. Ketujuh tersangka yang saat ini sudah menjadi terdakwa penebang puluhan pohon mahoni tersebut, menjalani sidang secara online di Polresta Banyuwangi.
Ketujuh terdakwa yang diantaranya, Musanif, Supriyanto, Rohimin, Ahmad Jumali, keempatnya warga Desa Pakel, Kecamatan Licin, serta Nurrohman, Hariyanto dan Muliyono, ketiganya warga Desa Bayu, Kecamatan Songgon, menjadi sidang secara bersama-sama.
Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU). Dimana, ketujuh terdakwa didakwa dengan pasal 170 KUHP dan atau pasal 107 huruf c Undang-Undang 39 tahun 2014 tentang perkebunan.
Dalam surat dakwaan tersebut, ketujuh terdakwa telah melakukan penebangan pohon secara liar. Bahkan, barang bukti (BB) dalam berkas berita acara pemeriksaan (BAP) ada sebanyak sembilan batang kayu mahoni berbentuk glondongan dan 26 batang kayu mahoni berbentuk olahan.
”Ketujuh terdakwa telah melakukan penebangan dan pengerusakan di kawasan perkebunan Afdeling Gunung Wongso milik PT Bumisari Maju Sukses,” ujar JPU Robi Kurnia Wijaya melalui Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Banyuwangi, Mardiyono, Selasa (29/11/2022).
Mardiyono menegaskan, bahwa dalam dakwaan tersebut ketujuh terdakwa secara bersama-sama melakukan penebangan maupun pengerusakan pohon mahoni pada 17 Agustus 2022 lalu. Para terdakwa melakukan pengerusakan dengan menggunakan gergaji mesin (Senso).
"Mereka melakukannya secara bersama-sama, dengan maksud pohon mahoni yang dijadikan kayu tersebut akan pergunakan membangun pondok untuk mereka," tuturnya.
Mardiyono membeberkan, bahwa peran Musanif sendiri menghidupkan gergaji mesin dan memulai menebang satu batang pohon mahoni hingga roboh. Kemudian, Ahmad Jumali, Supriyanto, Muliyono, Hariyanto, Nurrohman dan Rohimin datang ke lokasi.
"Saat para terdakwa lainnya datang, Musanif meminta bantuan kepada para terdakwa untuk membantunya menebang pohon mahoni," terangnya.
Pohon mahoni yang telah ditebang itu, jelas Mardiyono, oleh mereka di potong. Untuk dibentuk menjadi bentuk glondongan berukuran sekira 2,5 meter. Sedangkan daun-daun dari pohon mahoni itu, mereka ambil untuk digunakan sebagai pakan ternak. "Kayu mahoni dalam bentuk balok tersebut, oleh mereka dibawa ke lokasi pendirian pondok yang berjarak sekira 15 meter dari lokasi penebangan," ungkapnya.
Makanya, masih kata Mardiyono, atas perbuatan para terdakwa didakwa dengan pasal 170 KUHP dan atau pasal 107 huruf c Undang-Undang 39 tahun 2014 tentang perkebunan. "Pohon mahoni yang mereka tebang tersebut, sesuai bukti yang ada milik Perkebunan Bumisari. Sesuai dengan Hak Guna Usaha (HGU) yang dimilikinya," jelasnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum para terdakwa, Joko Purnomo mengaku sidang perdana yang digelar PN Banyuwangi tersebut tidak sesuai prosedur. Karena, seharusnya tiga hari sebelum persidangan digelar ada pemberitahuan terlebih dahulu ke para pihak.
"Saya tidak mengetahui jika klien saya sidang, karena tidak ada pemberitahuan sebelumnya," katanya.
Joko mengaku, sebelum persidangan dimulai pada pukul 17.00 WIB, pihaknya sempat menemui kliennya di ruang tahanan Polresta Banyuwangi. Tetapi, kliennya juga mengaku tidak mengetahui jadwal sidang tersebut.
"Ketika saya sudah pulang, tiba-tiba ada pemberitahuan adanya sidang. Sehingga, klien saya tidak didampingi siapapun saat menjalani sidang perdana," jelasnya. (ron/dn)
What's Your Reaction?