Polres Jombang Beri Peringatan Keras bagi Pembuat dan Penyalut Petasan

18 Mar 2026 - 06:16
Polres Jombang Beri Peringatan Keras bagi Pembuat dan Penyalut Petasan
Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan saat konferensi pers dengan media akhir bulan Januari 2026. (Foto:Istimewa)

Jombang, (afederasi.com) – Menjelang perayaan hari besar keagamaan, Kepolisian Resor (Polres) Jombang mengeluarkan peringatan keras kepada masyarakat terkait aktivitas pembuatan dan penyulutan mercon atau petasan. Langkah tegas ini diambil sebagai respons atas insiden ledakan mercon di wilayah Kecamatan Gudo yang sempat mengguncang ketenangan warga dan menimbulkan kekhawatiran akan keselamatan jiwa.

Kapolres Jombang, AKBP Ardi Kurniawan, menegaskan bahwa pihaknya telah menginstruksikan seluruh jajaran kepolisian untuk melakukan mitigasi total guna mencegah terulangnya kejadian serupa. Instruksi ini menyasar seluruh elemen di lapangan, mulai dari para kepala satuan (kasat), kapolsek jajaran, Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas), hingga Tim Opsnal Satreskrim.

"Tugas mereka adalah melakukan pemetaan dan pengawasan ketat di kantong-kantong pemukiman yang disinyalir menjadi lokasi pembuatan atau penyimpanan bahan peledak," ujar AKBP Ardi Kurniawan dalam keterangannya, Rabu (18/3/2026).

Upaya ini tidak hanya bersifat persuasif melalui edukasi kepada warga, namun juga mengedepankan tindakan hukum yang tegas. Kapolres menekankan bahwa pihaknya tidak akan segan menjerat siapa pun yang terbukti melanggar hukum terkait petasan.

"Saya tegaskan, siapa pun yang nekat menyalakan, menyimpan, apalagi menjual mercon, akan langsung kami tindak tegas tanpa kompromi," tegasnya.

Untuk memberikan efek jera maksimal, Polres Jombang menyiapkan pasal berlapis bagi para pelaku. Bagi masyarakat yang kedapatan menyimpan atau menjual bahan peledak atau mercon, penyidik akan menjeratnya dengan Pasal 306 KUHP. Sementara itu, bagi oknum yang terbukti meledakkan petasan sehingga mengganggu ketertiban umum atau membahayakan orang lain, akan dikenakan Pasal 308 KUHP.

"Langkah ini diambil sebagai efek jera agar tradisi menyalakan petasan yang berbahaya tidak lagi terulang di wilayah hukum Jombang," imbuh Kapolres.

Selain penegakan hukum, AKBP Ardi Kurniawan juga mengimbau para orang tua untuk lebih ketat mengawasi anak-anak mereka. Hal ini penting untuk mencegah generasi muda terlibat dalam pembuatan petasan rakitan yang berisiko tinggi menimbulkan ledakan dan korban jiwa.

Polres Jombang berkomitmen untuk terus mengawal kondusivitas wilayah, terutama dari ancaman ledakan mercon yang kerap kali memakan korban. Dengan pengawasan terpadu dari tim opsnal dan aparat kewilayahan, diharapkan masyarakat dapat merayakan momen hari raya dengan aman, nyaman, dan bebas dari suara ledakan yang membahayakan.

"Dengan pengawasan terpadu dari tim opsnal dan aparat kewilayahan, diharapkan masyarakat dapat merayakan momen hari raya dengan aman, nyaman, dan bebas dari suara ledakan yang membahayakan," pungkasnya. (san)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow