Terlibat Kasus Sabu, Oknum Polisi Tulungagung Divonis 4 tahun Lebih 3 Bulan Kurungan Penjara
Tulungagung, (afederasi.com) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tulungagung memvonis anggota Kepolisian Resor Tulungagung, Aiptu Udi Cahyono yang terjerat kasus sabu-sabu selama 4 tahun lebih 3 bulan kurungan penjara dan denda Rp 1 Milyar, pada Selasa (29/11/2022).
Atas putusan hakim tersebut, JPU masih pikir-pikir dengan tenggang waktu 7 hari usai putusan.
Sidang putusan dimulai sekitar pukul 11.00 WIB di ruang sidang Cakra dihadiri pula oleh PH terdakwa, serta JPU Agung Pambudi.
Ketua Majelis Hakim, Pengadilan Negeri Tulungagung, Ali Sobirin menjelaskan terdakwa Udi Cahyono secara sah dinyatakan bersalah lantaran melakukan tindak pidana penyalah gunaan narkotika, atas tuntutan yang dilayangkan oleh JPU, majelis hakim tidak sepakat lantaran tuntutan dinilai terlalu berat bagi terdakwa.
"Dalam sidang tuntutan Jaksa menuntut 5 tahun penjara, atas pasal 112 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika, sedangkan pada sidang putusan, Majelis Hakim mengurangi tuntutan menjadi 4 tahun 3 bulan penjara," jelas Ali, Selasa (29/11/2022).
Adapun hal yang meringankan atas putusan tersebut yakni, terdakwa yang sangat menyesali perbuatannya dan berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya. Selain itu terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya, serta terdakwa merupakan tulang punggung keluarga, dan terdakwa telah mengabdi untuk negara sebagai polri selama 30 tahun.
Adapaun faktor yang memberatkan yakni, terdakwa tidak mendukung program pemerintah untuk membrantas penyalahgunaan narkotika sebagai anggota kepolisian. Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat.
"Ada pertimbangan hakim dalam meringankan hukuman terdakwa," pungkasnya.
Sementara itu, Kasi Intellijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabuoaten Tulungagung, Agung Tri Radityo menjelaskan, sidang putusan terhadap terdakwa Udi Cahyono yang merupakan oknum polisi di jajaran Polres Tulungagung yang terlibat penyalah gunaan narkoba sudah dilakukan. Adapun hasilnya Majelis Hakim sendiri memutuskan untuk memberikan hukuman lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan dari JPU.
Atas putusan hakim tersebut, Jaksa tentu menghargai apa yang menjadi keputusan Majelis Hakim mengingat terdapat pertimbangan yang dilakukan oleh Majelis Hakim, hingga akhirnya diputuskan seperti itu.
"JPU masih pikir-pikir untuk menerima putusan dari Majelis Hakim tersebut dan perlu waktu 7 hari untuk mempertimbangkan putusan tersebut," jelas Agung.
Hal senada diungkapkan oleh Penasihat Hukum Terdakwa, Feris Daze , pihaknya maupun kliennya menerima hasil putusan dari Majelis Hakim tersebut. Hal itu menurutnya sudah sesuai dengan fakta persidangan yang dilakukan selama ini, namun atas putusan tersebut JPU sendiri masih belum bisa memutuskan.
Namun demikian, apabila nantinya pihak JPU memutuskan untuk memilih mengajukan banding, maka pihaknya siap mengikuti prosedur persidangan yang ada.
"PH sudah berkonsultasi dengan terdakwa, dan merasa putusan Majelis Hakim sudah dianggap adil," pungkasnya.(riz/dn)
What's Your Reaction?