Polisi Jombang Ungkap Peredaran Miras Ilegal Kedua Kalinya, 680 Botol Diamankan dari Gudang Tersangka
Jombang, (afederasi.com) – Satuan Samapta Polres Jombang kembali menorehkan keberhasilan dengan mengungkap peredaran minuman keras (miras) ilegal berskala besar di wilayah hukumnya.
Dalam operasi Sabtu Bersih Miras (Saber Miras), petugas mengamankan total 680 botol berbagai jenis miras dari sebuah rumah sekaligus gudang tersembunyi di Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang, pada Rabu (21/1/2026)
Operasi ini berawal dari laporan masyarakat tentang dugaan aktivitas penjualan miras ilegal. Wakapolres Jombang, Kompol Syarlis, menjelaskan bahwa tim Saber Miras yang dibentuk Kapolres Ardi Kurniawan melakukan pemantauan intensif sebelum akhirnya melakukan penggeledahan.
"Tim Saber Miras awalnya melaksanakan monitoring, kemudian pada Rabu, 21 Januari 2026, melaksanakan penggeledahan di rumah tersangka, dan ditemukan barang bukti kurang lebih 680 botol," ujar Kompol Syarlis dalam konferensi pers di halaman Kantor Satsamapta Polres Jombang, Kamis (22/1/2026).
Penggerebekan dilaksanakan sekitar pukul 07.30 WIB di rumah seorang warga berinisial A (29 tahun), yang beralamat di Dusun Corogo, Desa Janti, Kecamatan Jogoroto.
Awalnya, tersangka hanya menampilkan sedikit produk di tempat usahanya. Namun, investigasi mendalam mengungkap keberadaan gudang penyimpanan di rumah tersebut.
"Dia punya jualan, yang ditampilkan cuma sedikit. Ternyata A punya semacam gudang di rumah untuk menyimpan barang bukti yang lain," beber Kompol Syarlis.
Dari gudang itulah, polisi menemukan ratusan botol minuman beralkohol dari berbagai merek dan ukuran. Barang bukti yang disita sangat beragam, meliputi:
Arak putih dan arak Bali dalam kemasan 600 ml dan 1,5 liter.
Minuman pabrikan berbagai merek seperti bir, anggur, wiski, dan vodka.
Sebanyak 680 botol terdiri dari 300 botol minuman pabrikan dan sisanya arak.
Satu lembar KTP milik terduga pelaku
Yang membuat kasus ini menarik perhatian adalah status tersangka sebagai residivis atau pelaku berulang. Menurut Kompol Syarlis, A sebelumnya pernah ditangkap dalam operasi serupa pada Oktober 2025 dengan barang bukti 282 botol miras dan telah menjalani proses hukum.
"A ini pernah kami amankan dan sidangkan juga pada 2 Oktober 2025. Jadi ini kali kedua tersangka mengedarkan miras," tegasnya.
Berdasarkan pengakuan tersangka, pasokan miras didapatkan dari luar daerah. Arak putih didatangkan dari Grobogan, Jawa Tengah, sementara minuman pabrikan lainnya berasal dari Trowulan, Kabupaten Mojokerto. Miras-miras tersebut dibawa menggunakan kendaraan pribadi.
A kini dijerat dengan Perda Kabupaten Jombang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol. Aturan ini mengancam pelanggar dengan hukuman kurungan paling lama 3 bulan atau denda maksimal Rp 20 juta.
Kapolres Jombang, AKBP Ardi Kurniawan, sejak awal menjabat telah mencanangkan program Saber Miras (Sapu Bersih Miras). Langkah ini diambil berdasarkan analisis bahwa sejumlah kasus kriminal berat, termasuk pembunuhan, sering diawali dengan konsumsi miras.
"Program Saber Miras ini merupakan program Bapak Kapolres untuk menekan angka kriminalitas," pungkas Kompol Syarlis.
Seluruh barang bukti telah diamankan ke Mapolres Jombang untuk penyidikan lebih lanjut. Polres Jombang menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penindakan tegas terhadap peredaran miras ilegal guna menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat.(san)
What's Your Reaction?



