Juru Bicara Timnas AMIN Indra Charismiadji, Ditahan Terkait Kasus Penggelapan Pajak dan TPPU
Penangkapan Indra Charismiadji, juru bicara tim pemenangan nasional Anies - Cak Imin (AMIN), dalam kasus penggelapan pajak dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) menarik perhatian publik.
Jakarta, (afederasi.com) - Penangkapan Indra Charismiadji, juru bicara tim pemenangan nasional Anies - Cak Imin (AMIN), dalam kasus penggelapan pajak dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) menarik perhatian publik. Meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak tahun lalu, statusnya kembali mencuat di publik setelah pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Timur mengonfirmasi penahannya.
"Kami itu menerima pelimpahan tahap II (Kasus Indra), ada penyerahan dari Kejaksaan Tinggi tahap II," jelas Kepala Kejari Jakarta Timur, Imran seperti yang dilansir dari Suara.com media partner afederasi.com.
Sebelum ditangkap, Indra Charismiadji, yang juga mencalonkan diri sebagai calon legislatif dari Nasdem, kerap menghebohkan publik dengan pernyataan kontroversialnya. Salah satunya terkait pandemi Covid-19.
Indra Charismiadji, yang dikenal sebagai pengamat pendidikan, tak jarang mengeluarkan pernyataan kontroversial. Selama pandemi Covid-19, ia kritis terhadap kinerja guru dalam penerapan sekolah jarak jauh untuk menekan penyebaran virus.
"Berdasarkan riset yang sudah saya laksanakan, ini masih banyak daerah ditemukan guru-guru yang malas membaca. Jadi materi itu tidak tersampaikan dengan baik. Kondisi ini tentu mempengaruhi kualitas pendidikan di tanah air,” ungkap Indra dalam salah satu artikelnya.
Indra juga tak segan mengkritik keras kualitas guru di Indonesia. Menurutnya, hanya 2,5 persen dari 3 juta guru yang berkualitas, sedangkan sisanya, 2,9 jutaan dianggap tidak mumpuni untuk mengajar anak-anak di sekolah. Pernyataannya ini diungkapkan oleh praktisi Center for Education Regulations and Development Analysis (CERDAS).
Kritik Indra tak hanya terbatas pada kualitas guru, melainkan juga merambah ke kondisi gaji dosen dan guru honorer selama pandemi. "Betul, ini fakta. Sudah banyak dosen dan guru honorer selama masa pandemi COVID-19 justru tidak digaji dengan baik. Yang enak malah dosen dan guru PNS. Tidur-tiduran saja tetap digaji oleh pemerintah," sindirnya.
Selain itu, Indra Charismiadji juga menyuarakan kritik tajam terhadap kebijakan kuota belajar yang diterapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim, selama masa pandemi. "Saya melihat adanya kuota belajar yang diberikan kepada siswa, mayoritas diisi oleh aplikasi-aplikasi berbayar dari swasta. Ini kan jadi menimbulkan kesan bahwa pemerintah memberikan gimik agar masyarakat dipaksa berlangganan aplikasi tersebut," tegas Indra.
Pada tahun 2022, nama Indra Charismiadji kembali mencuat setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penggelapan pajak dan TPPU bersama rekannya, Andriani. Mereka sengaja tidak melaporkan pajak pertambahan nilai selama periode Januari 2019-Desember 2019 dari perusahaan mereka, yaitu PT.Yuki Mandiri Indonesia Raya dan PT.Luki Mandiri Indonesia Raya. Saat ini, Indra ditahan oleh Kejari Jaktim untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.(mg-3/mhd)
What's Your Reaction?


