Polemik Rest Area Cerung Memanas, Pemkab Banyuwangi dan Warga Klaim Kepemilikan Tanah
Banyuwangi, (afederasi.com) - Semakin menghangat polemik Rest Area Cerung di Desa Tegalharjo, Kecamatan Glenmore, Banyuwangi, Jawa Timur. Terungkap fakta baru, dalam satu objek tanah terdapat dua pihak yang mengakui punya bukti kepemilikan.
Kedua pihak tersebut adalah Pemerintah kabupaten (Pemkab) Banyuwangi dan seorang warga pemegang Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1620 atas nama Budiyono, keduanya merasa memiliki hak atas tanah yang saat ini digunakan sebagai rest area, dengan dasar dan bukti masing-masing.
Pemkab Banyuwangi melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) menyatakan lahan yang saat ini digunakan sebagai Rest Area Cerung di Desa Tegalharjo, Kecamatan Glenmore, merupakan salah satu aset Pemkab dengan Indentifikasi tanah A-0000873, Sertifikat Nomor 19 Tahun 2000.
"Lahan yang digunakan sebagai Rest Area Cerung masuk dalam aset Pemkab," kata Kepala BPKAD Banyuwangi, Cahyanto Hendri Wahyudi, SE, Selasa (1/10/2024).
Cahyanto menambahkan, Pemkab Banyuwangi telah lama mencatat lahan tanah yang saat ini digunakan sebagai Rest Area Cerung tersebut masuk dalam aset daerah.
"Tercatat dalam aset Banyuwangi dengan perolehan tahun 2007. Aset tersebut saat ini sedang disewa, penyewanya atas nama Amambar," jelasnya.
Disisi lain, pada objek tanah yang sama yang saat ini digunakan sebagai Rest Area Cerung, Budiyono warga kelahiran Banyuwangi, juga mengakui memiliki bukti kepemilikan sah atas lahan seluas 12.000 meter persegi dengan bukti yaitu SHM Nomor 1620.
Kuasa hukum Budiyono, Krisno Jatmiko, SH, MH, mengatakan kliennya sebagai pemilik lahan yang sah, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) yang tertera dalam pasal 20, sertifikat Nomor 1620 merupakan hak kepemilikan tertinggi, terkuat dan terpenuh.
"Pemkab Banyuwangi harus menjelaskan, sertifikat yang dimiliki itu sertifikat apa. Dasar kami jelas, kami memiliki Sertifikat Hak Milik dengan nomor 1620," kata Krisno.
Krisno mengungkapkan, dokumen yang dimiliki oleh kliennya adalah dokumen legal sesuai dengan aturan hukum yang berlaku di Indonesia. Terlebih, SHM 1620 atas nama Budiyono, saat dilakukan pengecekan di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Kantor Pertanahan Banyuwangi, sertifikat ini tidak diblokir.
"Bisa dicek SHM klien kami itu sah dan legal. Tidak ada blokir, tidak terdapat sengketa/konflik/perkara dan juga bidang tanah ini tidak terdapat tumpang tindih. Sesuai Surat Pengecekan Sertifikat ATR/BPN nomor 98802/2024," terangnya.
Diberitakan sebelumnya, Polemik seputar pengelolaan Rest Area Cerung di Desa Tegalharjo, Kecamatan Glenmore, Banyuwangi, mulai menemukan titik terang. Hal tersebut terlihat dari sejumlah pihak yang mulai angkat bicara mengenai polemik itu.
Konflik tersebut mencuat setelah Budiyono, pemilik Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1620 atas tanah seluas 12.000 meter persegi, lahan miliknya dikelola tanpa izin dan sepengetahuannya oleh pihak lain.
Kepala Desa Tegalharjo, Andrik Tri Waluyo, menyatakan bahwa pengelolaan rest area yang dikenal dengan nama Rest Area Cerung, pengelolan lahan tersebut berdasarkan kontrak sewa dengan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi. (ron)
What's Your Reaction?


