Diduga Ada Dalang Pembunuhan Pasutri Ngantru, Tim Hotman 911 Desak Penyidik Polres Tulungagung Lalukan Pengembangan

Tim Hukum Hotman 911 mendatangi Mapolres Tulungagung pada Jum'at (21/7/2023) sore.

21 Jul 2023 - 20:23
Diduga Ada Dalang Pembunuhan Pasutri Ngantru, Tim Hotman 911 Desak Penyidik Polres Tulungagung Lalukan Pengembangan
Pihak keluarga yang didampingi Team Hotman 911, (rizki /afederasi.com)

Tulungagung, (afederasi.com) - Tim Hukum Hotman 911 mendatangi Mapolres Tulungagung pada Jum'at (21/7/2023) sore. 

Dimana, tujuannya yakni mendesak penyidik Polres Tulungagung untuk mengungkap siapa dalang di balik kasus pembunuhan pasangan suami istri (pasutri) yakni Tri Suharno (57) dan Ning Nur Rahayu (49) warga Desa/Kecamatan Ngantru, pada 28 Juni lalu. 

Perwakilan Tim Hukum Hotman 911, Thomas mengatakan, bahwa pada 21 Juli 2023 pihaknya bersama keluarga korban mendatangi Polres Tulungagung, dengan maksud untuk mendorong penyidik agar mengembangkan dugaan pelaku lain dalam kasus pembunuhan.

"Berdasarkan keterangan saksi yang diterima, pada 21.30 WIB sebelum kejadian pembunuhan, tersangka memasuki halaman rumah, serta diluar rumah ada dua orang misterius, hal tersebut disampaikan korban melalui anaknya," jelas Thomas, Jumat, (21/7/2023).

Selain itu usai kejadian, tersangka sempat datang ke rumah salah satu tokoh masyarakat, dan tak selang waktu lama kemudian tersangka menyerahkan diri bersama tokoh masyarakat tersebut didampingi pengacara. 

Atas adanya kejadian ini saksi mengira bahwa ada dalang dalam kasus yang merenggut nyawa kedua orang tuanya tersebut.

"Saksi menduga kasus ini sudah direncanakan dan disetting, maka dari itu team Hotman 911 meminta penyidik untuk mengembangkan dugaan pelaku lain," ungkapnya.

Atas kasus ini Thomas sendiri bahwa penyidik menerapkan pasal 338 KUHP, jika dinilai hal tersebut tidaklah cocok lantaran adanya jeda waktu dalam mengeksekusi korban pertama dan kedua.

Bahkan tersangka sudah menyiapkan beberapa barang untuk mengeksekusi korban yang terletak di dalam jok sepeda motor. 

"Team Hotman 911 meminta agar penyidik mengkaji ulang untuk penerapan pasal. Harapan kami, bisa diterpakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana," jelasnya.

Tak hanya itu, penyidik juga terpaku hanya pada keterangan tersangka saja, yang motifnya hutang piutang batu akik senilai ratusan juta yang tak masuk akal. 

Hal tersebut juga disangkal anak korban yang mana selama ini korban tidak pernah berhubungan dengan tersangka tersebut. 

Thomas beserta Tim Bantuan Hukum Hotman 911 akan siap membantah adanya ketidaksesuaian antara fakta dan reka adegan nantinya. Harapannya, agar kasus ini bisa terang dan memberikan keadilan pada korban.

"Meski kasus sudah ada penerapan Pasal, tersangka juga sudah diamankan, namun Tim Hotman 911 ingin ada kejelasan yang sejelas jelasnya," pungkasnya. 

Sementara itu, Anak pertama korban, Gustama menambahkan, bahwa dalam kasus pembunuhan orang tuanya banyak kecurigaan yang muncul.

Pasalnya selama ini, korban tidak pernah berhubungan dengan tersangka. Selain itu, sebelum kejadian ada dua orang asing yang mencurigakan di luar rumah. Sedangkan saat itu tersangka sudah ada dalam halaman rumah korban.

"Makanya kami meminta bantuan ke Hotman. Karena kami butuh orang hebat untuk mengungkap kasus ini sejelas-jelasnya dan seadil-adilnya," pungkasnya. (riz/dn) 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow