Gasak Motor dan Ponsel Milik Santri, Kini Pemuda Kauman Diamankan Polisi

22 Sep 2022 - 19:30
Gasak Motor dan Ponsel Milik Santri, Kini Pemuda Kauman Diamankan Polisi
Pelaku saat diamankan di Mapolres Tulungagung (ist)

Tulungagung, (afederasi.com) - AW (35) warga Desa/Kecamatan Kauman, diamankan Unit Resmob Macan Agung, pada Senin (19/9/2022) lalu. 

Diamankannya pelaku lantaran telah menggasak motor dan ponsel milik santri di salah satu Ponpes di Desa Suwaru Kecamatan Bandung ketika sedang ibadah Sholat Ashar. 

Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Moh.Anshori menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, (18/9/2022) ketika seluruh santri sedang menjalankan Ibadah Sholat Ashar berjamaah, disaat itulah pelaku menjalankan aksinya, dengan cara masuk ke dalam ponpes. 

"Pelaku masuk ke kamar santri dan mendapatkan hanphone merk Realme yang sedang dalam keadaan di cas," jelas Anshori, Kamis (22/9/2022).

Anshori melanjutkan, usai mendapatkan sebuah unit handphone kemudian pelaku juga menggasak satu kunci sepeda motor yang mana motor juga berada di parkiran.

"Pelaku juga menggasak sepeda motor Yamaha Soul GT bernopol AG 2463 BV, yang terparkir di depan kamar," ungkapnya. 

Usai mendapatkan barang curiannya kemudian pelaku bergegas pergi dari Ponpes tersebut. 

Anshori melanjutkan, usai sholat Ashar kemudian santri kembali ke kamar, betapa kagetnya ketika handphone merk Realme yang semula dalam keadaan di charger hilang, tak hanya itu santri yang lain juga mencari barang lain yang hilang dan setelah di cek ternyata sepeda motor Yamaha Soul GT bernopol AG 2463 BV, yang semula berada di parkiran juga hilang. 

Mendapati kejadian tersebut kemudian santri melaporkan kejadian tersebut ke pengurus keamanan dan melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Bandung 

Menindaklanjuti laporan tersebut kemudian Pihak Polsek Bandung di back up dengan Unit Resmob Macan Agung melakukan upaya penyelidikan. 

Setelah melakukan upaya penyelidikan, dan mencari informasi dari CCTV juga, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku, dari informasi tersebut sehari setelahnya, petugas berhasil mengamankan pelaku. 

"Pelaku diamankan di kediamannya tanpa perlawanan," katanya. 

Tak cukup disitu petugas juga mencari keberadaan barang bukti dan setelah di interogasi ternyata pelaku sudah menjual handphone curiannya seharga Rp 1,2 juta.

"Pelaku menjual handphone curiannya ke Desa Bungurasih Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo," ungkapnya. 

Ketika diinterogasi uang hasil penjualan ponsel digunakan untuk apa, pelaku menjawab uang hasil curiannya akan digunakan untuk merantau ke Kalimantan. 

Sedangkan untuk sepeda motor korban, juga sempat dijual namun tak kunjung laku, 

Atas perbuatannya tersebut pelaku kini ditahan di Rutan Polres Tulungagung serta dijerat dengan Pasal 362 KUHP. 

"Pelaku diancam hukuman paling lama 5 tahun penjara," pungkasnya.(riz/dn) 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow