Pelaku Curat di Situbondo Ternyata Tetangga Sendiri, Nenek Jadi Korban

15 Jul 2025 - 15:27
Pelaku Curat di Situbondo Ternyata Tetangga Sendiri, Nenek Jadi Korban
Pelaku saat sedang di lakukan penyelidikan oleh Polisi (alifia rahma/afederasi.com)

Situbondo, (afederasi.com) – Polisi akhirnya berhasil membekuk pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) terhadap seorang nenek lanjut usia di Desa Trebungan, Kecamatan Mangaran, Situbondo. Ironisnya, pelaku merupakan tetangga dekat korban sendiri.

Pelaku diketahui bernama Suriwa Ningsih (53), yang tinggal tepat di depan rumah korban, Marsinah (71). Ia ditangkap aparat kepolisian pada Selasa (15/7/2025), empat hari setelah insiden tragis tersebut.

Penangkapan dilakukan setelah warga mulai mencurigai gelagat aneh dari Suriwa, yang mengaku mengetahui identitas pelaku curas, padahal belakangan diketahui bahwa dialah pelakunya. Keterangan palsu yang disampaikannya akhirnya terbongkar, dan petugas gabungan dari Unit Pidum, Unit Resmob, dan Polsek Mangaran segera melakukan penangkapan.

“Setelah serangkaian penyelidikan, pelaku berhasil kami amankan di kediamannya. Ia kini telah ditetapkan sebagai tersangka,” terang Kasat Reskrim Polres Situbondo, AKP Agung Hartawan.

Menurut pengakuan pelaku, aksi keji itu dilatarbelakangi oleh sakit hati. Ia merasa sering diejek oleh korban terkait persoalan utang-piutang, hingga akhirnya nekat menganiaya nenek Marsinah yang saat itu tengah duduk wiridan menunggu waktu salat Isya.

Pelaku menghantam korban dengan sebilah kayu sepanjang 75 cm, menyebabkan luka serius di bagian kepala dan wajah, memar di kedua mata, serta gigi korban tanggal. Setelah melumpuhkan korban, pelaku diduga merampas kalung emas seberat 10 gram yang dikenakan korban.

“Pelaku mengakui telah melakukan pemukulan karena emosi dan sakit hati, namun hingga kini belum mengakui telah mengambil kalung emas milik korban,” jelas AKP Agung.

Dari hasil penyelidikan, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya kayu yang digunakan untuk memukul, pakaian korban dan pelaku, serta nota pembelian perhiasan. Namun, kalung emas yang diduga dirampas belum ditemukan dan masih dalam proses pencarian.

Polisi juga telah melakukan olah TKP, memintakan visum terhadap korban, serta memeriksa sejumlah saksi. Proses hukum terhadap pelaku kini terus bergulir.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 365 ayat (2) ke-2 dan ke-4 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, atau Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara,” tutup AKP Agung.

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow