Kasus Pembunuhan Sadis, Pelaku Habisi Korban Karena Melawan Pelaku Melakukan Aksi Perampokan

06 Dec 2023 - 21:21
Kasus Pembunuhan Sadis, Pelaku Habisi  Korban Karena Melawan Pelaku Melakukan Aksi Perampokan
Dua Pelaku Pembunuhan dan Penadah barang korban saat diker di Mapolres Gresik. (Fahrudin/afederasi.com)

Gresik, (afederasi.com) - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Gresik, Jawa Timur setelah hampir sepekan ini memburu pelaku pembunuhan akhirnya berhasil mengamankan dua tersangka bernama Hengky Pratama Susanto (23), dan Irfan Suryandi (24).

Dua tersangka pembunuhan sadis terhadap korban Aris Supriadi (30), warga Desa Pranti Kecamatan Menganti Gresik ini ternyata dilatarbelakangi masalah ekonomi karena kedua tersangka kesulitan mendapatkan pekerjaan.

Niat jahat itu kedua tersangka muncul untuk memilki benda berharga milik korban yakni motor dan handphone. Untuk memuluskan rencananya jahatnya  tersangka berpura-pura menjadi pasien pijat korban.

Selain mengamankan dua tersangka, polisi juga telah mengamankan tiga tersangka lain. Tiga tersangka ini, diketahui menjadi penadah barang-barang korban, yang telah dicuri oleh Hengky dan Irfan. Yakni, berupa sepada motor dan HP.

Dari Pengakuan Tersangka Hengky warga Desa Morowudi, Kecamatan Cerme, Gresik, yang menjadi otak pembunuhan ini kemudian mengajak Irfan warga Palembang Sumatera Selatan untuk melakukan perampokan. Keduanya tersangka mencari target dan sasaran melalui grup media sosial Facebook.

“Saya lihat di beranda Facebook milik korban, yang membuka praktik pijat. Kami pun berinteraksi dan mengatur jadwal untuk bertemu,” terang Hengky, Rabu (6/12/2023).

Dari interaksi itu, mereka pun mulai menyusun rencana dengan berpura-pura menjadi pasien pijat dan mendatangi rumah korban pada 28 November 2023 lalu. Saat itu, keduanya tidak berniat membunuh korban. Karena, sesuai rencana kedunya kabur setelah berhasil membawa kabur barang-barang korban.

“Awalnya tidak ada niatan membunuh, namun korban mencoba berteriak dan melawan,” ucap tersangka Irfan.

Situasi tersebut membuat kedua tersangka gelap mata. Hengky pun memiting korban hingga tidak bisa berkutik. Irfan meresponnya dengan menghantamkan balok paving blok dan palu pada kepala korban. Tidak sampai disitu, Hengky pun menusukkan pisau yang diambil dari dapur rumah korban. Tepat pada rongga mulut korban.

“Saat itu kami sangat panik. Takut ketahuan warga,” ungkap Hengky.

Mengetahui kondisi korban sudah tak bernyawa, keduanya pun bergegas meninggalkan lokasi, sembari membawa motor dan handphone milik korban. Motor dan HP korban dibawa kabur oleh Irfan ke wilayah Jawa Tengah. Selain jauh dari kota Gresik, Irfan mengaku juga berencana pulang ke kampung halamannya usai menjual barang milik korban dijual di pasar gelap.

Jajaran Satreskrim Polres Gresik awalnya sempat kehilangan jejak pelaku. Namun, tim penyidik berhasil menemukan lokasi HP korban yang dijual ke tersangka Aditya Rosadi di wilayah Rembang, seharga Rp 600 ribu.

Dari situlah polisi akhirnya bisa menguak misteri di balik pembunuhan sadis yang menggemparkan wilayah Kabupaten Gresik, belakangan ini. Tim kepolisian pun, akhirnya bergerak ke wilayah Tegal Jawa Tengah, untuk memburu dan mengamankan tersangka Irfan.

Di hadapan petugas tersangka mengakui seluruh perbuatannya. Termasuk menjual motor korban di wilayah Semarang kepada penadah Joko Dwi dan Ahmad Supriadi dengan nominal Rp 10,5 juta.

Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom mengatakan, dari keterangan Irfan pula, tim polisi juga mengathui pelaku pembunuhan tidak satu orang. Irfan ternyata menjalan aksinya dengan temannya yakni Hengky. Ia pun diamankan di rumahnya.

“Kami juga berhasil mengamankan tersangka Hengky di rumahnya. Yang berada di Desa Morowudi Kecamatan Cerme,” beber Alumnus Akpol 2002 itu.

Atas perbuatan mereka, Hengky dan Irfan pun dijerat dengan pasal 365 ayat 4 KUHP. Dengan ancaman pidana mati hingga penjara seumur hidup. Tentang aksi pencurian yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Sedangkan tiga tersangka lain yang berperan sebagai penadah dijerat pasal 480 KUHP. Tentang aksi penadahan barang curian atau hasil tindak kejahatan. Ancaman hukuman maksimal mencapai 9 tahun. (frd)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow