Restorasi Justice Membebaskan Pencuri Bor
asus ini telah mencapai tahap P21 dan berpindah ke kejaksaan, sehingga proses Restorasi Justice (RJ) dilakukan di sana, bukan di kantor polisi.
Surabaya, (afederasi.com) - Kasus pencurian dua bor Modern M-2150 dan satu bor Modern M-2130B oleh Novri Setiawan selesai secara humanis di Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya. Kasus ini telah mencapai tahap P21 dan berpindah ke kejaksaan, sehingga proses Restorasi Justice (RJ) dilakukan di sana, bukan di kantor polisi.
Kedua belah pihak telah menandatangani kesepakatan perdamaian tanpa syarat, yang berarti korban tidak meminta ganti rugi dari tersangka.
Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya, Aji Kalbu Pribadi, mengonfirmasi penangguhan penahanan tersangka. Hal ini diumumkan oleh Kasi Pidum Ali Prakosa.
Tersangka, Galuh Firmansyah, akan dibebaskan dari tahanan pada sore hari ini. Kasi Intel Jemi menyatakan bahwa tersangka telah menunjukkan penyesalan dan berkomitmen untuk tidak melakukan tindak pidana lagi, meskipun perbuatannya yang mencuri dua bor Modern.
Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya juga mengucapkan terima kasih kepada Gofar, korban pencurian, yang memaafkan tersangka meskipun berpotensi mengalami kerugian sekitar Rp. 800.000.
Peristiwa pencurian terjadi pada tanggal 9 Juli 2023, ketika Novri Setiawan, seorang pemulung barang bekas, mengambil dua bor tersebut dari bengkel milik Gofar di Jalan Wonokusumo Bhakti 23 Surabaya. Pelaku berhasil mengambil barang curian tersebut, tetapi ketahuan oleh salah satu warga bernama Hannan, yang segera mengejar dan menangkap pelaku. (al)
What's Your Reaction?



