Berangkat Sekolah Jadi Korban Pencabulan di Kebomas, Pelaku Ditangkap Polisi
Gresik, (afederasi.com) – Rasa aman seorang pelajar perempuan di Kabupaten Gresik sempat terusik akibat aksi pencabulan di jalanan. Namun, respon cepat jajaran Satreskrim Polres Gresik memastikan pelaku tak bisa berkutik lama. Hanya dalam hitungan jam, terduga pelaku berhasil diamankan.
Gerak cepat itu ditunjukkan Unit Resmob Satreskrim Polres Gresik yang dipimpin Kanit Resmob Ipda Andi Muh. Asyraf Gunawan, usai menerima laporan kasus pencabulan terhadap seorang pelajar perempuan di wilayah Kebomas.
“Kurang dari 24 jam, pelaku sudah kami amankan,” tegas Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution melalui Kasatreskrim Polres Gresik AKP Arya Widjaya.
Peristiwa pencabulan tersebut terjadi pada Jumat (23/01/2026) sekitar pukul 06.30 WIB di Jalan Dr. Wahidin Sudiro Husodo, tepatnya di sekitar Exit Tol Kebomas. Korban berinisial BI (18), seorang pelajar asal Kecamatan Gresik, saat itu tengah mengendarai sepeda motor menuju sekolah.
Di lokasi kejadian, pelaku mendekati korban dari samping menggunakan sepeda motor. Tanpa diduga, pelaku melakukan perbuatan cabul dengan menyentuh bagian tubuh korban, lalu langsung melarikan diri meninggalkan lokasi.
Korban sempat berupaya mengejar pelaku, namun arus lalu lintas yang padat membuat pelaku berhasil kabur. Tak tinggal diam, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/21/1/2026/SPKT/Polres Gresik/Polda Jawa Timur, Team Resmob Polres Gresik segera melakukan penyelidikan intensif, termasuk menelusuri keterangan saksi dan rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.
Hasilnya, pada Jumat sore sekitar pukul 16.00 WIB, petugas memperoleh informasi keberadaan terduga pelaku di kediamannya di Desa Kandangan, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik. Petugas pun langsung melakukan hunting di lokasi dan berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial DW (21) tanpa perlawanan.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya jaket warna coklat kombinasi merah tua, baju ketelpak warna biru muda, sepeda motor Honda PCX putih nopol W 4150 FU, helm hitam, telepon genggam, serta rekaman CCTV di sekitar tempat kejadian perkara.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Gresik guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 414 Ayat (1) KUHP tentang tindak pidana pencabulan.
Polres Gresik menegaskan komitmennya untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat, khususnya perempuan dan anak, dari ancaman kejahatan jalanan.
“Ini merupakan bentuk keseriusan dan respons cepat Polres Gresik dalam menindak tegas pelaku kejahatan demi menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif. Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor jika mengetahui atau melihat tindak pidana, melalui kantor polisi terdekat, call center 110, atau hotline Lapor Cak Rama di 0811-8800-2006,” pungkasnya.(frd)
What's Your Reaction?



