Bartender Ditetapkan sebagai Tersangka, Polisi Ungkap Detail Tragisnya Kematian 3 Personel Band
Surabaya, (afederasi.com) - Polisi menetapkan seorang bartender berinisial AZS sebagai tersangka atas kasus meninggalnya tiga personel band yang mengkonsumsi minuman keras saat tampil di Cruzz Lounge Bar, salah satu hotel di Surabaya. Ketiga korban yang tewas adalah WAR (35), warga Beton Pongangan, Manyar Gresik, RG (34), warga Kembang Kuning Kramat, dan IP (36) warga Surabaya. Sementara satu orang lainnya, MO (41), warga Kiayi Abdullah Tenggilis Mejoyo Surabaya, sempat kritis.
Menurut Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce, kejadian tersebut terjadi ketika sembilan personel band musik Ogie & Friend tampil di Cruzz Lounge Bar. Mereka mengonsumsi minuman cocktail sebanyak 9 carafe selama istirahat.
"Salah satu personil, RG, harus dibawa menggunakan kursi roda karena mabuk berat, sedangkan delapan personil lainnya masih bisa berjalan normal," ujar Kombes Pol Pasma pada Jumat (5/1/24).
RG sempat berkomunikasi dengan istri melalui video call sebelum meninggal. Selain RG, kondisi kesehatan WAR dan IP juga mengalami penurunan drastis setelah mengonsumsi minuman tersebut.
"WAR sempat tampil mengisi band di acara resepsi pernikahan, namun kemudian mengalami penurunan kesehatan dan muntah-muntah," kata Kombes Pol Pasma. IP juga dirujuk ke RS Dr. Soetomo dan meninggal pada 26 Desember 2023.
Polisi melakukan penyelidikan dan rekonstruksi di tempat kejadian. Hasilnya menunjukkan bahwa AZS, bartender, menjual minuman beralkohol kepada WAR dan IP dengan cara "Under Table" atau tidak tercatat pada kasir. Tersangka mencampurkan etanol hingga 200 ml dalam Carafe ke-7 sampai ke-9, sementara sebelumnya hanya 100 ml.
Selain menetapkan AZS sebagai tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, seperti dua belas botol Bacardi, dua belas botol Sky Vodka, satu lembar bukti pembelian Alcohol Food Grade, satu flashdisk dengan rekaman CCTV, satu jurigen berisi gula, satu roll nota bill, satu tong sampah, botol cranberry sisa, dan dua jurigen berisi cairan yang diduga metanol.
"Hasil pemeriksaan saksi, kami tetapkan saudara AZS bartender sebagai tersangka atas kasus ini," pungkas Kombes Pol Pasma. AZS akan dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan Pasal 204 KUHP, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (al)
What's Your Reaction?


