Gegara Hutang Rokok, Pemuda Aniaya Tetangganya dengan Sajam

28 Jan 2025 - 20:19
Gegara Hutang Rokok, Pemuda Aniaya Tetangganya dengan Sajam
Pelaku penganiayaan Tetangganya sendiri saat diamankan dan dibawa ke Mapolres Gresik. (Fahrudin/afederasi.com)

Gresik, (afederasi.com) - Petugas Satreskrim Polres Gresik, Jawa Timur  berhasil meringkus seorang pemuda berinisial UD (35) yang menganiaya tetangganya menggunakan senjata tajam, Pelaku ditangkap setelah buron selama tiga pekan pasca kejadian berdarah di Desa Munggugebang, Kecamatan Benjeng  Kabupaten Gresik, pada Senin (6/1/2025) malam.

Kapolres AKBP Rovan Richard Mahenu mengungkapkan, peristiwa tersebut terjadi di sebuah warung kopi milik warga setempat. Saat itu, korban AS sedang asyik bersantai sambil ngopi bersama teman-temannya sekitar pukul 20.00 WIB.

"Tiba-tiba, pelaku yang dalam keadaan mabuk datang membawa parang sepanjang 50 sentimeter. Korban dan teman-temannya sempat menegur pelaku karena membawa senjata tajam ke warung kopi. Namun, tanpa memberikan jawaban, pelaku langsung menyabetkan parang tersebut ke arah korban," ujar AKBP Rovan, saat press release di halaman Mapolres Gresik, Senin (27/1).

Akibatnya, korban mengalami luka serius di siku kanan, sementara jari kelingking kanannya putus. Setelah kejadian, pelaku kabur bersama istrinya ke Rembang. Korban langsung melaporkan insiden tersebut ke pihak kepolisian, yang kemudian melakukan pengejaran terhadap pelaku.

"Setelah tiga pekan buron, pelaku akhirnya diringkus oleh petugas pada 24 Januari 2025. Kini, pelaku telah diamankan di Mapolres Gresik untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,"ungkap Kapolres.

Kasatreskrim Polres Gresik AKP Abid Uais al-Qarni menjelaskan bahwa motif penganiayaan ini didasari rasa sakit hati.

"Pelaku merasa kesal karena sering diejek oleh korban yang menyebut dirinya sering ngutang rokok di warung kopi,"ujar AKP Abid Uais 

Kapolres Gresik, AKBP Rovan Richard Mahenu, menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk selalu mengedepankan cara-cara yang bijak dan damai dalam menyelesaikan setiap permasalahan.

"Kami mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah terpancing emosi dan menyelesaikan persoalan dengan cara kekerasan. Hal ini hanya akan merugikan banyak pihak, termasuk diri sendiri. Jika ada konflik, segera selesaikan dengan kepala dingin atau laporkan kepada pihak yang berwenang,"ujar AKBP Rovan.

AKBP Rovanb juga mengajak masyarakat untuk saling menjaga kerukunan dan mempererat tali silaturahmi agar tercipta lingkungan yang aman, nyaman, dan harmonis di Kabupaten Gresik.

"Kekerasan bukanlah solusi yang tepat dan hanya akan menimbulkan dampak buruk, baik bagi pelaku, korban, maupun lingkungan sekitar," pungkas AKBP Rovan 

Atas tindakannya, pelaku dijerat Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.(frd)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow