Dua Residivis Curi Motor Ditangkap

Identitas kedua residivis adalah Harun Al Rasyid (40), beralamat di Jalan Tenggumung Swadaya gang 3, Surabaya, dan Machdi Haris (40), beralamat di Jalan Kedung Cowek 3, Surabaya.

23 Oct 2023 - 22:19
Dua Residivis Curi Motor Ditangkap
Tersangka diamankan di Polsek Sukolilo Surabaya. (Alam/afederasi.com)

Surabaya, (afederasi.com) - Sebuah kejadian pencurian motor yang berani dilakukan oleh dua residivis berakhir dengan penangkapan mereka oleh warga di Jalan Kalijudan, Surabaya. Kejadian ini terjadi pada Rabu, (18/10/2023) sekitar pukul 12.30 WIB, tepat di depan sebuah rumah di Jalan Mleto 1.

Kedua residivis tertangkap tangan oleh korban sendiri dan langsung dihajar oleh massa yang marah. Kedua pelaku mengalami luka-luka, dan salah satu di antaranya harus mendapatkan perawatan medis akibat luka parah.

Identitas kedua residivis adalah Harun Al Rasyid (40), beralamat di Jalan Tenggumung Swadaya gang 3, Surabaya, dan Machdi Haris (40), beralamat di Jalan Kedung Cowek 3, Surabaya. Saat ini, Machdi Haris masih dalam perawatan karena luka parah yang dideritanya setelah dihajar oleh warga saat tertangkap mencuri motor. Ia dirawat di RS Bahayangkara Polda Jatim.

Kepada penyidik, Harun mengakui bahwa sebelum mencuri, mereka biasanya melakukan pemantauan terhadap potensi sasaran dengan cara berkeliling (mobiling). Selain itu, untuk meningkatkan keberanian residivis sebelum mencuri, seringkali mereka mengonsumsi minuman keras.

Harun menjelaskan bahwa sepeda motor yang mereka curi biasanya dijual di Madura dengan harga sekitar 2,5 juta rupiah. Transaksi penjualan motor seringkali dilakukan di alun-alun Sampang.

Motor yang dicuri dari korban adalah Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi L-2554-AH. Kejadian ini berawal ketika kedua tersangka datang ke tempat kost di Jalan Mleto 1, tempat di mana mereka tinggal. Kedua residivis merencanakan aksi pencurian tersebut dan sepakat untuk mengambil sepeda motor milik korban.

Kapolsek Sukolilo Surabaya, Kompol Made Patra Negara, menyatakan bahwa setelah menjalani penyelidikan, diketahui bahwa kedua tersangka merupakan pelaku yang telah memiliki catatan hukum sebelumnya atau biasa disebut sebagai residivis. (al) 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow