Belajar dari YouTube, Curi Motor dalam Waktu 5 Menit

"Kami hanya butuh waktu 5 menit untuk membawa kabur sepeda motor. Kami belajar dari YouTube, memperoleh keterampilan membobol gembok dan kunci motor," ungkap Abdul Aziz dalam interogasi petugas.

15 Nov 2023 - 16:54
Belajar dari YouTube, Curi Motor dalam Waktu 5 Menit
Kapolres Gresik AKBP Adhytia Panji Anom saat memberikan keterangan pers pengungkapan kasus Curanmor di Mapolres Gresik. (Fahrudin/afederasi.com)

Gresik, (afederasi.com) - Kabupaten Gresik, Jawa Timur, menjadi saksi kekhawatiran warga terkait maraknya pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Dalam fakta yang terungkap, pelaku pencurian pemberatan (curat) ternyata berhasil membobol pagar rumah dan membawa kabur sepeda motor dalam waktu singkat, tepatnya 5 menit.

Pengungkapan aksi pencurian ini dilakukan oleh Kepolisian Resor (Polres) Gresik. Pelaku, Abdul Aziz (28) dan UZ (24), mengaku mengasah keterampilan mereka dengan mempelajari tutorial dari platform media online YouTube.

Abdul Aziz, berasal dari Omben, Sampang, Madura, telah berhasil ditangkap oleh petugas dan diamankan di Mapolres Gresik. Sementara pelaku lain, UZ, asal Surabaya, melarikan diri dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Dari pengakuan kedua pelaku, keterampilan mereka didapatkan melalui tutorial YouTube yang membahas teknik membobol gembok pagar rumah dan merusak kunci sepeda motor. Mereka bahkan membeli satu set alat yang diperlukan untuk melancarkan aksi kejahatan mereka, termasuk kunci T yang didapat secara online.

"Kami hanya butuh waktu 5 menit untuk membawa kabur sepeda motor. Kami belajar dari YouTube, memperoleh keterampilan membobol gembok dan kunci sepeda motor," ungkap Abdul Aziz dalam interogasi petugas.

Kejahatan ini berhasil terdeteksi oleh pihak kepolisian, dan ternyata bukan kali pertama pelaku beraksi di wilayah Kecamatan Kebomas, Gresik. Pelaku yang mengaku pengangguran ini menyatakan bahwa hasil curian akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan keluarganya.

Kapolres Gresik, AKBP Adhitya Panji Anom, menjelaskan bahwa Abdul Aziz merupakan residivis dari kasus serupa yang pernah dilakukannya pada tahun 2016 di wilayah hukum Polrestabes Surabaya. Pihak kepolisian masih berupaya mengejar pelaku lain yang berhasil melarikan diri.

Menghadapi situasi di mana pelaku berusaha kabur dan melawan petugas, Kapolres menyatakan bahwa pihak kepolisian akan memberikan tindakan tegas terukur. Pelaku curanmor dijerat dengan pasal 363 ayat 1 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun. (frd) 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow