Penyidik KPK Geledah Ruangan Anggota BPK Pius Lustrilanang Terkait Kasus Korupsi Sorong
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan pada ruangan Anggota VI BPK Pius Lustrilanang setelah sebelumnya dilakukan penyegelan pada Selasa (15/11/2023).
Jakarta, (afederasi.com) - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan pada ruangan Anggota VI BPK Pius Lustrilanang setelah sebelumnya dilakukan penyegelan pada Selasa (15/11/2023).
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengonfirmasi bahwa penggeledahan tersebut berlangsung pada Rabu, tetapi tidak memberikan rincian terperinci terkait operasi tersebut. Diketahui, penggeledahan ini terkait dengan penyidikan kasus korupsi yang melibatkan Pj Bupati Sorong Yan Piet Mosso.
Penyegelan ruangan Anggota VI BPK Pius Lustrilanang merupakan bagian dari rangkaian tindakan KPK setelah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Pj Bupati Sorong Yan Piet Mosso dan sembilan orang lainnya pada Senin, 13 November lalu. Selama penyegelan, Pius Lustrilanang tidak berada di Indonesia karena diketahui sedang berada di Korea Selatan. Belum ada informasi apakah Pius sudah kembali ke Indonesia.
Dari sepuluh orang yang terjaring dalam OTT, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka. Mereka adalah Pj Bupati Sorong Yan Piet Mosso (YPM), Kepala BPKAD Kabupaten Sorong Efer Segidifat (ES), Staf BPKAD Kabupaten Sorong Maniel Syatfle (MS), Kepala Perwakilan BPK Provinsi Papua Barat Patrice Lumumba Sihombing, Kasubaud BPK Provinsi Papua Barat Abu Hanifa (AH), dan Ketua Tim Pemeriksa David Patasaung (DP). Kasus ini terkait dengan dugaan suap terkait pemeriksaan BPK.
Ketua KPK, Firli Bahuri, mengonfirmasi bahwa penyegelan ruangan Anggota BPK Pius Lustrilanang dilakukan dalam rangka menjaga status quo agar ruangan tersebut tetap steril. Firli Bahuri menegaskan bahwa proses tersebut terkait dengan penyidikan korupsi yang menjerat Pj Bupati Sorong, Yan Piet Mosso.
"Ini dalam rangka menjaga status quo supaya ruangan tersebut tetap steril. Dan nanti rekan-rekan bisa ikuti tindakan upaya hukum yang dilakukan KPK," ujar Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK seperti yang dilansir dari Suara.com media partner afederasi.com. (mg-1/mhd)
What's Your Reaction?


