Mantan Dirut Pertamina Ditahan KPK, Terkait Pengadaan liquefied Natural Gas
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menahan mantan Dirut PT Pertamina, Karen Agustiawan. Karen menjadi tersangka.

Jakarta, (afederasi.com) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menahan mantan Dirut PT Pertamina, Karen Agustiawan. Karen menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan liquefied natural gas (LNG) di Pertamina selama periode 2011-2021.
Ketua KPK, Firli Bahuri, mengungkapkan bahwa kasus ini berawal ketika Pertamina pada tahun 2012 merencanakan pengadaan LNG sebagai upaya untuk mengatasi defisit gas di Indonesia. Firli menjelaskan bahwa perkiraan defisit gas akan terjadi di Indonesia dari tahun 2009 hingga 2040, sehingga diperlukan pengadaan LNG untuk memenuhi kebutuhan PT PLN Persero, Industri Pupuk, dan Industri Petrokimia lainnya di Indonesia.
Firli mengungkapkan bahwa Karen, yang menjabat sebagai Dirut PT Pertamina dari tahun 2009 hingga 2014, melakukan kerja sama dengan beberapa produsen dan pemasok LNG asing, salah satunya adalah Corpus Christi Liquefaction LLC Amerika Serikat.
"Ketika mengambil kebijakan dan keputusan tersebut, Karen Agustiawan secara sepihak langsung memutuskan untuk melakukan kontrak perjanjian dengan perusahaan CCL tanpa melakukan kajian dan analisis menyeluruh. Selain itu, tidak ada pelaporan kepada Dewan Komisaris PT Pertamina Persero," ujar Firli dalam keterangan pers, Selasa (19/9/2023).
Lebih lanjut, Firli menyatakan bahwa pelaporan kepada pemerintah saat itu, khususnya dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), tidak pernah dilakukan. Hal ini mengakibatkan tindakan Karen tidak mendapatkan persetujuan dari pemerintah saat itu.
Firli juga mengungkapkan bahwa kargo LNG yang dibeli oleh Pertamina dari perusahaan Amerika tersebut tidak terserap di pasar domestik dan berdampak pada oversupply. Akibatnya, kargo LNG harus dijual dengan kerugian di pasar internasional oleh PT Pertamina Persero.
Mantan Dirut PT Pertamina Karen Agustiawan bakal dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
KPK sangat mengapresiasi kepada masyarakat yang sudah melaporkan dugaan korupsi. Berdasarkan cacatan KPK, sejak 2004 sampai semester pertama 2023. KPK sudah menetapkan 129 tersangka dari BUMN dan BUMD. (jae)
What's Your Reaction?






