Kasus Dapur MBG Gresik Bergulir ke Pengadilan, Ini Duduk Perkara Gugatan Miliaran Rupiah
Gresik, (afedersi.com) – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di wilayah Gresik dan Lamongan terseret polemik hukum. Sejumlah pemilik dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) digugat secara perdata oleh Direktur PT Bumi Pangan Kuali, Miftahul Qulub, dengan nilai gugatan mencapai sekitar Rp18 miliar.
Tak hanya pemilik dapur, gugatan perkara Nomor 10/Pdt.G/2026 yang kini disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Gresik itu juga menyeret seorang pengurus Yayasan Pengembangan Potensi Sumber Daya Pertahanan (YPPSDP).
Dalam gugatan tersebut, PT Bumi Pangan Kuali menuntut para pemilik dapur SPPG menjalankan kesepakatan kerja sama serta mengembalikan uang tunai yang nilainya disebut mencapai belasan miliar rupiah.
Perkara ini bermula saat para pemilik dapur SPPG di Gresik dan Lamongan menjalin kerja sama dengan PT Bumi Pangan Kuali untuk mendirikan dapur MBG. Saat itu, perusahaan mengklaim sebagai mitra dari YPPSDP.
Namun di tengah perjalanan, kerja sama tersebut justru memicu konflik. Para pemilik dapur menilai sejumlah aturan yang diterapkan PT Bumi Pangan Kuali terlalu membatasi bahkan dinilai janggal.
Kuasa hukum pemilik dapur SPPG, Abdullah Syafi’i, menyebut sejak awal kliennya diwajibkan mengikuti skema yang mengatur suplai bahan baku hingga dugaan kontribusi biaya setiap porsi makanan.
“Total tergugat ada delapan orang. Sejak awal mereka menentukan suplai komoditas bahan baku, bahkan ada dugaan meminta dana kontribusi tiap porsi,” ujarnya usai sidang, Selasa (03/02/2026).
Menurut Syafi’i, dalam petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan program MBG, pemilik dapur SPPG seharusnya bermitra langsung dengan yayasan atau lembaga yang telah diverifikasi Badan Gizi Nasional (BGN), bukan melalui pihak ketiga.
“Nah ini kok di tengah-tengah yayasan dan pemilik dapur ada PT yang mengatur suplai sampai kontribusi. Ini patut dipertanyakan apakah sesuai aturan atau tidak,” katanya.
Pihak pemilik dapur juga mengaku tidak pernah diberi akses untuk berkomunikasi langsung dengan YPPSDP. Hingga akhirnya mereka mendatangi kantor yayasan untuk menyampaikan keluhan.
“Hasilnya, pihak yayasan disebut tidak mengetahui praktik yang dilakukan PT terhadap para pemilik dapur SPPG,” tambahnya.
Di sisi lain, kuasa hukum PT Bumi Pangan Kuali, Sagitarius, menyatakan pihaknya berharap perkara ini bisa diselesaikan melalui jalur mediasi. Namun, perusahaan tetap menuntut pengembalian dana sesuai perjanjian kerja sama.
“Tuntutan kami sederhana, kembalikan sesuai perjanjian. Nominal dalam gugatan sekitar Rp18 miliar,” tegasnya.
Salah satu pihak yang digugat diketahui adalah pemilik dapur SPPG di Desa Bedanten, Kecamatan Bungah, Gresik, Siti Mutmainah. Ia termasuk dalam delapan pihak yang digugat karena diduga tidak menjalankan sejumlah poin kesepakatan kerja sama.
Perkara ini diperkirakan masih akan bergulir panjang, sekaligus berpotensi membuka polemik baru terkait pola kemitraan dalam pelaksanaan program MBG di daerah.(frd)
What's Your Reaction?



