PMK Kembali Mewabah di Tulungagung, 59 Sapi di 12 Kecamatan Terinfeksi
Tulungagung, (afederasi.com) – Ancaman Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) kembali membayangi para peternak di Kabupaten Tulungagung. Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnakeswan) setempat melaporkan adanya lonjakan kasus yang kini telah menyebar di 12 kecamatan hingga awal Februari 2026.
Kabid Kesehatan Hewan Disnakeswan Tulungagung, Tutus Sumaryani, mengungkapkan bahwa fenomena ini dipicu oleh anomali cuaca. Curah hujan yang tinggi sejak awal tahun membuat daya tahan tubuh ternak menurun drastis, sehingga rentan terpapar virus.
"Kami mulai menerima laporan kemunculan kembali kasus PMK sejak pertengahan Januari 2026. Hingga saat ini, tercatat sebanyak 59 ekor sapi potong terjangkit virus tersebut," ujar Tutus pada Selasa (3/2/2026).
Data lapangan menunjukkan bahwa titik sebaran terbanyak berada di wilayah perbatasan, khususnya Kecamatan Ngantru dan Rejotangan. Masuknya ternak baru dari luar daerah yang belum tervaksinasi diduga kuat menjadi pintu masuk utama penyebaran virus ini.
Meskipun angka kasus meningkat, Tutus memastikan belum ada laporan kematian ternak akibat PMK. Menariknya, ditemukan fakta bahwa ternak yang sudah menerima vaksin memiliki peluang sembuh jauh lebih tinggi dibandingkan ternak yang belum terlindungi.
"Sapi yang sudah divaksin menunjukkan proses pemulihan yang jauh lebih cepat. Sebaliknya, ternak yang belum tersentuh vaksinasi mengalami masa penyembuhan yang lebih sulit," tambahnya.
Menanggapi situasi ini, Disnakeswan Tulungagung mengambil langkah cepat dengan memperketat pengawasan di titik-titik krusial yaitu melakukan disinfeksi massal di pasar-pasar hewan sebelum jam operasional dimulai. Meningkatkan pengawasan ketat terhadap mobilitas hewan ternak yang masuk ke wilayah Tulungagung.
"Kami terus menggencarkan kembali pemberian vaksin untuk memperkuat herd immunity ternak lokal," imbuhnya.
Terkait wacana penutupan lalu lintas ternak, pihak dinas menyatakan belum akan mengambil langkah ekstrem tersebut. Mengingat PMK kini telah berstatus sebagai penyakit endemis, pembatasan mobilitas total dinilai tidak lagi menjadi instrumen utama dalam penanganan kasus.(dn)
What's Your Reaction?



