May Day di Kediri, Buruh Gelar Silaturahmi dan Soroti Perlindungan Sosial
Kediri, (afederasi.com) - Peringatan Hari Buruh atau May Day di Kabupaten Kediri akan berlangsung tanpa aksi demo yang biasanya terjadi. Para buruh di wilayah tersebut telah mengonfirmasi bahwa acara mereka akan berfokus pada silaturahmi dan upaya meningkatkan kompetensi kerja. Meskipun demikian, mereka tetap menyuarakan perlunya perlindungan sosial bagi sesama pekerja.
Agung Susanto, Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kabupaten Kediri, menjelaskan bahwa dalam rangka peringatan Hari Buruh tahun ini, pihaknya akan menggelar acara silaturahmi bersama forkopimda setempat.
Acara tersebut direncanakan akan dilaksanakan pada Sabtu (4/5/2024) mendatang di Kantor DPC SPSI. Tujuan utamanya adalah untuk membahas pentingnya peningkatan kompetensi bagi para buruh serta menyuarakan isu perlindungan sosial bagi pekerja.
"Kami menyelenggarakan ini untuk meningkatkan kompetensi dan kapasitas pekerja serta serikat pekerja, yang masih tertinggal dalam mengikuti dinamika perubahan peraturan ketenagakerjaan. Oleh karena itu, dialog antara serikat pekerja, serikat pengusaha, dan pemerintah harus dilakukan secara rutin untuk membahas perubahan peraturan," ujar Agung pada Rabu (1/5/2024).
Agung menyoroti beberapa masalah yang masih berdampak pada kesejahteraan para pekerja, salah satunya adalah ketidakdaftaran pekerja dalam jaminan pensiun oleh beberapa perusahaan. Menurutnya, peran pemerintah dalam hal ini masih belum optimal, dan ia menyarankan agar bimbingan teknis dilakukan secara rutin antara pihak perusahaan dan pekerja setiap bulan.
Selain itu, Agung juga menekankan pentingnya fungsi pengawasan ketenagakerjaan Provinsi Jawa Timur terkait implementasi aturan normatif di Kabupaten Kediri yang masih belum optimal.
"Proses pengawasan ini harus lebih transparan dan melibatkan pihak-pihak terkait untuk mengawasi pelanggaran normatif yang dilakukan oleh perusahaan," katanya.
Agar pemerintah dapat menegakkan aturan normatif dengan lebih efektif, DPC SPSI Kabupaten Kediri juga membuka layanan pengaduan terkait pelanggaran normatif sekaligus memberikan advokasi kepada para pekerja sesuai dengan UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
"Kami akan mengadvokasi terlebih dahulu pada tahap bipartit (perundingan). Jika tidak ada kesepakatan, maka akan dilanjutkan ke tahap Tripartit dan PHI," tambahnya. (sya/dn)
What's Your Reaction?