Bangli Tutup Saluran Air Picu Banjir dan Jadi Sarang Maksiat, DPRD Gresik Target Pembongkaran
Gresik, (afederasi.com) – Keberadaan bangunan liar (bangli) di sepanjang jalan raya Desa Tebuwung, Kecamatan Dukun, Kabupaten Gresik, menjadi sorotan serius DPRD Gresik. Selain menempati tanah negara, bangunan berupa warung-warung tersebut disebut menutup saluran air hingga memicu banjir, bahkan diduga menjadi tempat praktik maksiat.
Sorotan tersebut mengemuka dalam audiensi Komisi III DPRD Kabupaten Gresik bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), pemerintah desa, tokoh masyarakat, serta elemen warga Desa Tebuwung. Audiensi digelar menyusul banyaknya keluhan warga terkait saluran air yang tidak lagi berfungsi normal.
Berdasarkan fakta di lapangan, lahan milik Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) yang seharusnya difungsikan sebagai saluran pembuang air, justru berdiri bangunan semi permanen hingga permanen yang digunakan sebagai warung.
Ketua Komisi III DPRD Gresik, Sulistyo Isbansyah, menegaskan pemerintah desa sebelumnya sudah menyampaikan laporan terkait maraknya bangunan liar yang menutup drainase hingga menyebabkan banjir saat hujan deras.
“Sudah ada surat dari desa terkait banyaknya bangunan liar yang menyebabkan saluran air tertutup dan berujung banjir. Ini jelas menyalahi aturan karena fungsi awalnya adalah saluran air, bukan untuk bangunan,” tegasnya.
Selain persoalan infrastruktur dan tata ruang, keberadaan bangunan liar tersebut juga dikhawatirkan memicu persoalan sosial di lingkungan masyarakat. Sejumlah warga bahkan menyebut lokasi tersebut kerap disalahgunakan untuk aktivitas negatif.
Wakil Ketua Komisi III DPRD Gresik, Abdullah Hamdi, menyatakan mayoritas warga menginginkan adanya penertiban agar fungsi saluran air kembali normal sekaligus menekan dampak sosial di masyarakat.
“Intinya masyarakat ingin ada penertiban agar tidak terjadi banjir dan fungsi saluran air bisa kembali normal. Dari sisi sosial juga diharapkan tidak muncul aktivitas negatif di lingkungan masyarakat,” ujarnya.
Sebagai tindak lanjut, Komisi III DPRD Gresik mengeluarkan enam rekomendasi. Di antaranya, pemerintah desa diminta melakukan pendataan pemilik bangunan, sementara Satpol PP dan DPUTR diminta menindak sesuai dasar hukum Perda Nomor 2 Tahun 2022.
Selain itu, DPUTR direkomendasikan segera melakukan normalisasi saluran pembuang di Desa Tebuwung serta melakukan pembongkaran bangunan liar yang berdiri di atas saluran air.
Hasil audiensi tersebut juga akan dilaporkan kepada pimpinan DPRD Gresik, dengan target pelaksanaan rekomendasi maksimal satu bulan setelah rapat digelar.
“Harapannya rekomendasi ini bisa segera berjalan agar persoalan banjir dan dampak sosial bisa ditangani,” pungkasnya.(frd)
What's Your Reaction?



