Tim Imigrasi Tanjung Perak Kawal Deportasi Tiga Warga Pakistan

06 Jan 2024 - 21:33
Tim Imigrasi Tanjung Perak Kawal Deportasi Tiga Warga Pakistan
Warga Pakistan dideportasi ke negara asal. (Alam/afederasi.com)

Surabaya, (afederasi.com) - Kantor Imigrasi Tanjung Perak, Kemkumham Jatim, mengawal proses deportasi tiga warga negara asing (WNA) Pakistan setelah mereka dibebaskan dari Lapas Porong pada Kamis (4/1/2024) petang.

Kepala Kantor Imigrasi Tanjung Perak, Verico Sandi, menjelaskan bahwa ketiga WNA asal Pakistan tersebut merupakan mantan tahanan Kejaksaan Tanjung Perak yang telah menyelesaikan masa hukumannya. Mereka dinyatakan bersalah atas tindak pidana pencurian dengan pemberatan di wilayah Jawa Timur, sesuai dengan Pasal 363 KUHP.

Menurut Verico, ketiganya ditangkap oleh tim Jatanras Polda Jatim di daerah Pasuruan ketika melakukan curas terhadap pemilik toko kelontong.

"Ketiga WNA Pakistan ini telah menyelesaikan masa tahanan selama 4 bulan dengan dikenai Pasal 363 ayat (1) Ke 3 dan Ke 4 KUHP," ujar Verico pada Jumat (5/1/2024).

Tiga warga negara Pakistan itu dideportasi melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta. Mereka menggunakan Maskapai Penerbangan Thai Airways Airlines TG 435 dengan tujuan Jakarta – Bangkok (Thailand), dan kemudian menggunakan maskapai yang sama, TG 34, dengan tujuan Bangkok – Karachi (Pakistan).

Proses deportasi ini diawasi oleh empat petugas imigrasi yang dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Arief Satriawan.

Mereka dikenai tindakan administrasi keimigrasian (TAK) berupa deportasi dan penangkalan berdasarkan Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

"Orang asing tersebut diusir karena telah melakukan kegiatan yang membahayakan keamanan dan ketertiban umum, serta tidak menghormati dan tidak mentaati peraturan perundang-undangan," tambah Verico. (al) 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow