Kejaksaan Banyuwangi Musnahkan 107,36 Gram Sabu dan Ribuan Pil Terlarang
Banyuwangi, (afederasi.com) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi menjalankan tugas dan kewenangannya sebagai penegak hukum dengan menghancurkan barang bukti dari puluhan perkara pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkracht). Pemusnahan ini dilaksanakan di halaman Kejaksaan yang berlokasi di jalan Jaksa Agung Suprapto, Banyuwangi, Jawa Timur, pada hari Rabu (24/4/2024).
Kepala Kejaksaan Negeri Banyuwangi, Suhardjono, yang diwakili oleh Kasi Pengelolaan Barang Bukti Dan Barang Rampasan (PB3R) Muhammad Bimo, memimpin langsung proses pemusnahan barang bukti dari 45 perkara pidana. Barang bukti tersebut meliputi narkotika, kasus kesehatan, tindak pidana umum, dan tindak pidana ringan.
"Pemusnahan barang bukti ini dilakukan terhadap perkara yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht)," tegas Muhammad Bimo, yang akrab disapa Bimo.
Lebih lanjut, Bimo menjelaskan bahwa dari 45 perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, pihaknya memusnahkan sabu seberat 107,36 gram, puluhan ribu pil terkait kasus kesehatan, headphone, dompet, timbangan digital, dan ribuan botol minuman keras (miras).
"Ada 13.162 butir pil trek, 1.015 butir pil dextromethorphan, dan 2.216 botol minuman keras," ungkapnya.
Bimo menambahkan bahwa barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 10 kasus narkotika, 13 kasus kesehatan, 20 kasus tindak pidana ringan, 1 kasus pencurian, dan 1 kasus kehutanan. Pemusnahan ini merupakan komitmen dari Kejaksaan Negeri Banyuwangi dalam memerangi peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang di wilayah tersebut.
"Pemusnahan ini merupakan salah satu tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang pidana sebagai pelaksana eksekusi," jelasnya.
Pemusnahan barang bukti Kejaksaan Negeri Banyuwangi dihadiri oleh perwakilan dari Polresta Banyuwangi, Satresnarkoba Anang Widada, serta perwakilan dari Dinas Kesehatan Banyuwangi, yaitu Kabid Pelayanan Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dokter Andriyani dan Kasubsi P2P Masfufah.
Turut hadir pula jajaran Kejaksaan Negeri Banyuwangi, termasuk Kasi Pidum Achmad Budi Mukhlis, Kasubbagbin Kejaksaan Negeri Banyuwangi Adi Candra, Staf Datun Kejaksaan Negeri Banyuwangi Haris Hardjo, dan Tim Pengelolaan Barang Bukti Dan Barang Rampasan (PB3R) Kejari Banyuwangi. (ron)
What's Your Reaction?


