Tersangka Pembunuh Sadis Wanita Driver Ojol Terancam Pasal Pembunuhan Berencana

29 Jul 2025 - 12:58
Tersangka Pembunuh Sadis Wanita Driver Ojol Terancam Pasal Pembunuhan Berencana
Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu saat memberikan keterangan pers. (Fahrudin/afederasi.com)

Gresik, (afederasi.com) - Motif penangkapan pelaku pembunuhan sadis ojol perempuan asal Sidoarjo Devi Ayu Claudia (30) yang dibuang disemak-semak dipinggir jalan Raya Kedamean, Desa Banyuurip Kabupaten Gresik mulai terkuak. 

Kepolisian Resor (Polres) Gresik menyebut pelaku SR (36) yang juga warga Sidoarjo melakukan aksi pembunuhan lantaran kesal terhadap korban yang menjanjikan akan menjadikan dirinya aparat sipil negara (ASN) namun setelah menunggu sekian lama tak kunjung ditepati.

Kapolres Gresik, AKBP Rovan Richard Mahenu, dalam keterangan persnya mengungkapkan bahwa korban dan pelaku telah saling mengenal sejak 2021 karena profesi yang sama. Namun, hubungan keduanya berubah menjadi tragedi setelah muncul konflik yang didasari oleh janji korban.

Permasalahan bermula pada tahun 2023, ketika Sevi menjanjikan kepada SR bahwa dirinya bisa membantu memasukkan pelaku sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan syarat memberikan sejumlah uang sebesar Rp5 juta. 

Asa yang digantungkan itu menjadi tekanan tersendiri bagi SR, apalagi di tengah kondisi ekonomi yang mendesak karena sang istri sedang mengandung. Tersangka terus menagih uangnya, namun korban selalu mengulur waktu tanpa ada kepastian.

Lantaran frustrasi yang terus memuncak membuat SR menyusun rencana jahat. SR lalu memancing korban dengan alasan pekerjaan lepas (freelance) di tempat usaha fotokopi miliknya, Fotocopy Jaya Makmur, yang beralamat di Perum Griya Bhayangkara Permai, Desa Urangagung, Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo.

Dan pada Sabtu sore (26/07/2025) sekitar pukul 16.45 WIB, Sevi datang ke lokasi sesuai janji. Tanpa memberitahu siapa pun mengenai tujuannya, Sevi masuk ke dalam toko dan langsung diajak SR menuju ruang kerja. 

Tanpa banyak bicara, saat korban berada didalam ruangan, SR langsung melancarkan aksi kejinya dengan memukul korban secara brutal menggunakan alat pemotong kertas ke bagian belakang kepala.

Korban sempat mencoba melawan, namun SR terus menghantamkan alat berat tersebut hingga Sevi tak berdaya dan akhirnya meninggal dunia di tempat.

AKBP Rovan menerangkan dari hasil otopsi sementara yang dilakukan oleh tim forensik, ditemukan cairan berwarna putih pada tubuh korban. Namun, pihak kepolisian belum dapat memastikan jenis cairan tersebut. Sampel telah dikirim ke laboratorium forensik untuk diteliti lebih lanjut.

Alumnus Akpol 2006 ini juga menyampaikan bahwa pihak keluarga mulai mencemaskan Sevi ketika ia tak kunjung pulang hingga malam hari. Sang ibu, tante, dan sepupunya mencoba menghubungi korban setelah pukul 22.00 WIB, namun tak mendapat jawaban. Diketahui, Sevi berpamitan kepada ibunya sekitar pukul 16.00 WIB tanpa menyebutkan tujuan.

"Korban diketahui belum menikah dan tidak memiliki anak. Tragedi ini meninggalkan duka mendalam bagi keluarga dan sahabat dekatnya," tutur AKBP Rovan.

Pihak kepolisian kini terus melakukan pendalaman lebih lanjut kasus ini oleh penyidik Satreskrim Polres Gresik. Pelaku SR dijerat dengan pasal tindak pidana pembunuhan berencana, pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(frd)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow