Proses Penyidikan Terus Berlanjut, Polisi Kejar Bandar Narkoba yang Pasok untuk Ammar Zoni

Polisi terus melakukan pengejaran terhadap seorang bandar narkoba berinisial Y yang disebut-sebut sebagai pemasok barang dagangan untuk pesinetron terkenal, Ammar Zoni.

21 Dec 2023 - 10:00
Proses Penyidikan Terus Berlanjut, Polisi Kejar Bandar Narkoba yang Pasok untuk Ammar Zoni
Ammar Zoni di rilis kasus narkoba yang ketiga kalinya di Polres Metro Jakarta Barat, Jumat (15/12/2023). [Suara.com/Tiara Rosana]

Jakarta Barat, (afederasi.com) - Polisi terus melakukan pengejaran terhadap seorang bandar narkoba berinisial Y yang disebut-sebut sebagai pemasok barang dagangan untuk pesinetron terkenal, Ammar Zoni. Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M Syahduddi, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mendapatkan petunjuk terkait identifikasi Y. Meskipun demikian, keberadaan Y seringkali sulit ditentukan karena sering berpindah tempat dan bergonta-ganti nomor telepon.

"Kita dapatkan hanya memang keberadaannya sering berpindah-pindah tempat, juga sering bergonta-ganti nomor telepon. Jadi memang agak perlu waktu untuk bisa mendapatkan yang bersangkutan," ujar Syahduddi seperti yang dilansir dari Suara.com media partner afederasi.com, di Mapolres Jakarta Barat, Rabu (20/12/2023).

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M Syahduddi, mengonfirmasi bahwa pihaknya masih terus melakukan proses penyidikan terkait perkara hukum Ammar Zoni. Hingga saat ini, Ammar Zoni telah tiga kali terlibat dalam kasus narkotika. Meski demikian, pengajuan rehabilitasi Ammar Zoni sementara waktu diabaikan untuk fokus pada penyelesaian perkara hukumnya.

"Kita untuk sementara mengesampingkan aspek pengajuan rehabilitasi dari yang bersangkutan," ungkap Syahduddi.

Ammar Zoni kembali berurusan dengan hukum setelah ditangkap oleh Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat pada Selasa (12/12/2023). Penangkapan Ammar terjadi di sebuah kamar apartemen di kawasan BSD, Tangerang. Selain Ammar, polisi juga menangkap AH, pesuruh Ammar yang terlibat dalam transaksi dengan bandar narkoba tersebut.

"Diamankan beberapa barang bukti pertama empat paket sabu dengan total berat 4,36 gram, kemudian satu paket daun ganja dengan berat 1,32 gram," jelas Syahduddi di Mapolres Jakarta Barat, Jumat (15/12/2023).

Hasil pemeriksaan menyatakan bahwa Ammar Zoni dan AH positif menggunakan narkoba, berdasarkan keterangan positif pada tes urin mereka. Keduanya dijerat dengan pasal primer yakni pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 dan pasal 111 ayat 1 juncto pasal 132 ayat 1 UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman yang dihadapi Ammar Zoni dan AH adalah 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar.(mg-3/jae)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow