Polisi Ungkap Motif Nenek Tewas Dibakar

05 Nov 2025 - 16:37
Polisi Ungkap Motif Nenek Tewas Dibakar
Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan saat konferensi pers dengan media ungkap kasus pembunuhan, Rabu (05/11/2025). (Foto:Santoso/afederasi.com)

Jombang, (afederasi.com)  – Satreskrim Polres Jombang akhirnya mengungkap motif dan kronologi pembunuhan sadis terhadap Mutmainah (74), seorang wanita lanjut usia yang mayatnya ditemukan terbakar di Lamongan.

Pelaku, Suwarno (46), nekat menghabisi nyawa korban karena sakit hati lantaran sering dimarahi dalam urusan bisnis simpan pinjam yang mereka jalani.

Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan, menegaskan bahwa motif utama pembunuhan ini adalah dendam pribadi. “Motifnya sakit hati. Jadi, korban ini ada bisnis simpan pinjam yang dijalankan oleh pelaku. Pelaku sering dimarahi oleh korban,” jelas AKBP Ardi dalam keterangan pers dengan media, Rabu(05/11/2025).

Kapolres mengatakan berdasarkan pengakuan tersangka, aksi keji ini terjadi pada Senin malam (3/11/2025). Suwarno melakukan pembunuhan di rumah korban di Dusun Medeleg, Desa Tampingmojo, Kecamatan Tembelang, Jombang.

Dengan niat jahat, pelaku membekap wajah Mutmainah menggunakan bantal hingga sang korban tak sadarkan diri. Dalam prosesnya, pelaku menyeret korban dari tempat tidur yang mengakibatkan kepala korban terbentur lantai dengan keras. Benturan inilah yang diduga menjadi penyebab utama kematian Mutmainah di tempat kejadian.

Tak berhenti di pembunuhan, Suwarno kemudian melakukan perampasan harta benda korban. Ia mengambil uang tunai, perhiasan, dan melarikan mobil Toyota Kijang Innova Reborn milik Mutmainah.

Untuk menghilangkan jejak kejahatannya, pelaku kemudian membawa jasad korban ke kawasan RPH Perhutani Tanjung Wetan, Desa Lawak, Kecamatan Ngimbang, Kabupaten Lamongan. Di lokasi yang sepi itu, jasad Mutmainah dibakarnya.

(Foto: Tersangka pembunuhan saat di keler petugas ke kantor Satreskrim Polres Jombang)

Dari penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi tiga titik lokasi terkait kasus ini: rumah korban, lokasi pembakaran mayat di Lamongan, dan lokasi penyimpanan mobil hasil curian di Kecamatan Jogoroto. Sejumlah barang bukti berhasil diamankan, termasuk perhiasan emas, uang tunai sebesar Rp10,7 juta, dan mobil Toyota Kijang Innova Reborn.

Kasus pembunuhan ini berawal dari laporan keluarga yang khawatir karena kehilangan kontak dengan Mutmainah sejak Senin pagi. Saat memeriksa rumah korban, keluarga menemukan kondisi mencurigakan: mobil hilang dan ada bercak darah di sarung bantal.

Pelaporan ke Polsek Tembelang kemudian membawa penyidikan hingga ke Lamongan, di mana mayat terbakar itu ditemukan warga pada sore harinya.

Kini, tersangka Suwarno ditahan di Mapolres Jombang. Ia dijerat dengan Pasal 339 KUHP subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana, yang mengancam hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun.(san)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow