MAN 1 Gresik Gandeng Kejari Cegah Korupsi Anggaran Pendidikan

05 Nov 2025 - 18:06
MAN 1 Gresik Gandeng Kejari Cegah Korupsi Anggaran Pendidikan
Para staf guru dan anggota Komite MAM 1 Gresik antusias mengikuti penyuluhan hukum dari Kejari Gresik. (Fahrudin/afederasi.com)

Gresik, (afederasi.com) – Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Kabupaten Gresik bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik menggelar penyuluhan hukum bagi para staf dan anggota komite sekolah.

Kegiatan yang berlangsung di aula MAN 1 Gresik, Kecamatan Bungah, pada Rabu (05/11/2025) ini digelar sebagai langkah preventif untuk mencegah terjadinya penyimpangan dan korupsi dalam pengelolaan anggaran pendidikan.

Dua narasumber dari Kejari Gresik hadir dalam kegiatan tersebut, yakni Kepala Sub Seksi II Intelijen Kejari Gresik, Rifqi El Farabi dan Jaksa Fungsional Seksi Intelijen, Aldino Ahmad Osama.

Kepala Sub Seksi II Intelijen Kejari Gresik, Rifqi El Farabi menyebut kegiatan memfokuskan pada langkah preventif hal-hal yang menimbulkan konsekuensi hukum, baik administratif maupun pidana.

"Karena itu, setiap pengelola sekolah harus berhati-hati dalam melaksanakan tugas, terutama dalam hal penggunaan anggaran dan pelaporan keuangan," ujar Farabi, Rabu (05/11/2025).

Farabi didampingi jaksa Aldino Ahmad Osama menjelaskan sejumlah langkah strategis yang dapat dilakukan sekolah untuk menekan potensi korupsi, di antaranya dengan memperkuat pengawasan internal, membuka posko pengaduan pungli di sekolah, 

Selain itu, tambah Farabi, juga bisa dengan cara mengoptimalkan Whistleblowing System sebagai sarana pelaporan kepada aparat penegak hukum.

Ia juga menyinggung Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, khususnya Pasal 181, yang menegaskan larangan bagi pendidik dan tenaga kependidikan untuk menjual buku pelajaran, perlengkapan ajar, atau seragam kepada peserta didik.

Selain itu, pendidik juga dilarang memungut biaya tambahan dalam kegiatan bimbingan belajar, maupun melakukan tindakan yang dapat mencederai integritas evaluasi hasil belajar siswa.

“Segala bentuk pungutan, baik langsung maupun tidak langsung, harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tandas Farabi.

Dalam kegiatan ini, para peserta terlihat antusias dan aktif bertanya, terutama mengenai batasan tanggung jawab dalam penggunaan dana bantuan operasional serta mekanisme pengawasan internal.

Sementara itu, Kepala MAN 1 Gresik, H. Muhari, menyampaikan apresiasinya atas kegiatan penyuluhan tersebut. Menurutnya, pemahaman hukum bagi tenaga pendidik dan komite sekolah sangat penting agar pengelolaan anggaran dan pembangunan infrastruktur di lingkungan madrasah berjalan sesuai aturan.

“Kegiatan ini sangat bermanfaat agar para guru dan komite sekolah memahami aspek hukum, baik dalam mengelola keuangan maupun pembangunan sarana sekolah. Dengan demikian, tidak ada celah bagi penyimpangan,” ujar Muhari.

Melalui kegiatan ini, MAN 1 Gresik berharap sinergi dengan Kejari Gresik dapat terus terjalin untuk membangun budaya transparansi, integritas, dan akuntabilitas di dunia pendidikan.(frd)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow