Polres Trenggalek Bongkar Kasus Korupsi Dana BOS di SMP, Tersangka Berhasil Diamankan
Trenggalek, (afederasi.com) – Polres Trenggalek berhasil membongkar kasus korupsi pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di salah satu Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Trenggalek. Pelaku yang diduga terlibat, seorang perempuan berinisial RG (58), telah diamankan oleh pihak berwajib.
Kasus ini terjadi pada tahun anggaran 2017, 2018, dan 2019. Kapolres Trenggalek, AKBP Indra Ranu Dikarta, melalui Kasatreskrim AKP Zainul Abidin, membenarkan bahwa unit Tipikor Satreskrim telah menangkap satu tersangka dalam kasus ini.
“Tersangka RG, yang saat itu menjabat sebagai bendahara BOS, telah diamankan. Sedangkan kepala sekolah yang menjadi tersangka utama telah meninggal dunia,” ungkap AKP Zainul pada Senin (29/7/2024).
Menurut AKP Zainul, kasus ini bermula dari Naskah Perjanjian Hibah BOS antara Gubernur Jawa Timur dan Kepala Satuan Pendidikan Dasar Kabupaten Trenggalek pada tahun 2017, 2018, dan 2019. SMP tersebut menerima dana BOS sebesar Rp. 848 juta pada tahun 2017, Rp. 845,8 juta pada tahun 2018, dan Rp. 812 juta pada tahun 2019, dengan total keseluruhan sebesar Rp. 2.505.800.000.
Namun, dalam pengelolaannya, sebagian dana BOS tersebut tidak sesuai dengan Petunjuk Teknis. Beberapa pelanggaran yang ditemukan antara lain, dokumen surat pertanggungjawaban keuangan yang tidak didukung bukti sah, mark up harga, dan dokumen pendukung fiktif.
Lebih lanjut, RG diketahui tidak melaporkan anggaran dana taktis secara rutin kepada kepala sekolah, membuat kuitansi fiktif, serta memalsukan tanda tangan dalam daftar penerimaan honorarium. Beberapa nota juga ditandatangani dan distempel sendiri oleh RG atau dimintakan kembali ke toko penyedia.
“Berdasarkan laporan hasil audit, terdapat penyalahgunaan kewenangan dan keuangan Dana BOS yang menyebabkan kerugian negara senilai Rp. 514.300.551,79,” terang AKP Zainul.
RG dikenakan pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Pasal 9 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda minimal Rp. 200 juta dan maksimal Rp. 1 miliar.(pb/dn)
What's Your Reaction?



