Begal Panyudara Madiun Ditangkap Polisi
Surabaya, (afederasi.com) - Aksi tidak senonoh seorang pria berinisial Rony (20) dari Dusun Buduran, Kecamatan Wonoasri, Madiun, mencuri perhatian setelah diamankan oleh anggota Unit Jatanras Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak pada Jumat (8/12/2023). Tersangka dikenal suka meremas payudara atau terlibat dalam begal payudara.
Penangkapan Rony dilakukan setelah empat korban melaporkan tindakannya ke Polres Tanjung Perak, yang kemudian ditindaklanjuti oleh petugas. Kejadian tersebut viral di media sosial karena terdapat rekaman CCTV yang merekam aksi bejatnya.
Keterangan dari Kasat Reskrim, Iptu Mohammad Prasetyo, melalui Kanit Jatanras Ipda Mustofah S.H., mengungkapkan bahwa tersangka diduga melakukan pelecehan terhadap empat korban, dua di antaranya siswa kelas 6 SD dan dua siswi SMP di Surabaya. Kejadian ini terjadi pada Selasa (20/11/2023) sekitar pukul 06.30 WIB.
Mustofah menjelaskan kronologi kejadian, di mana korban berangkat ke sekolah menggunakan sepeda. Setibanya di wilayah Kenjeran Pantai Batu-batu, Taman Surabaya, tersangka yang mengendarai sepeda motor Honda Revo mengejar korban dan meremas payudara sebelah kanan sebelum melarikan diri.
Setelah kejadian tersebut, korban melaporkan insiden tersebut ke Polres Tanjung Perak. Polisi melakukan penyelidikan dan penangkapan setelah mendapatkan keterangan dari beberapa saksi di lokasi.
Dari tangan tersangka, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk sepeda motor Honda Revo, helm, jaket, dan celana jeans. Tersangka Rony kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di jeruji besi Polres Pelabuhan Tanjung Perak untuk proses hukum lebih lanjut.
Tersangka dijerat Pasal 76 huruf (e) dan Pasal 82 UURI No. 35 Tahun 2014 tentang Setiap Orang Yang Dengan Sengaja Melakukan Kekerasan Atau Ancaman Kekerasan. Ancaman hukuman maksimal yang dihadapi adalah 15 tahun penjara.(al)
What's Your Reaction?


