Aksi Bejat Ayah Cabuli Dua Putri Tirinya di Gresik Ini Pengakuan Tersangka Sang Ayah Tiri
Gresik, (afederasi.com) - Akibat Aksi bejat mencabuli kedua putri tirinya, yang berjalan selama hampir 2 tahun, tersangka Farihul Amin (42) yang telah diamankan petugas Satreskrim Polres Gresik kini harus mendekam di balik penjara jeruji Mapolres Gresik, Jawa Timur.
Dalam pengakuannya, tersangka yang merupakan ayah tiri kedua korban di Kecamatan Cerme, Gresik, mengakui aksi bejatnya karena ia tergiur dengan kemolekan tubuh dua putri sambungnya tersebut.
Bahkan untuk melampiaskan nafsu syhwatnya, ia memaksa dua putri tirinya yang berusia 17 dan 13 tahun untuk melayani hawa nafsunya secara bergantian dalam kurun waktu selama dua tahun, sejak ia menikah dengan ibu kandung korban.
“Saya terangsang sama anak saya pak, karena nafsu. Saya khilaf dan menyesal. Saya minta maaf kepada keluarga, khususnya istri saya,” ungkap tersangka Farihul di hadapan awak media di Mapolres Gresik, Selasa (07/5/2024 ).
Dalam pengakuanya, Farihul mengungkapkan dalam menjalankan nafsu bejatnya, tidak hanya di dalam rumah saja. Beberapa kali aksi pencabulan juga dilakukan di warung yang biasanya dijaga istrinya.
Guna memuluskan aksinya, tersangka Farihul dalam pengakuanya menuturkan tidak mengancam namun melakukan bujuk rayu kepada korban dengan akan memberikan sejumlah uang dengan nominal bervariasi mulai nominal kecil hingga besar.
“Tidak terhitung berapa kalinya. Intinya saat melakukan aksi, saya tidak mengancam dan hanya memberikan sejumlah uang. Kadang Rp 10 ribu, Rp 15 ribu, Rp 50 ribu sampai Rp 100 ribu,” tutur tersangka Farihul.
Kasatreskrim Polres Gresik AKP Aldhino Prima Wirdhan mengatakan, modus operndi yang dilakukan tersangka, dengan bujuk rayu kepada kedua korban agar menuruti nafsu syahwatnya yang tak tertahankan.
“Korban diberikan Iming-iming dan diberikan semua kebutuhan korban,” terang AKP Aldhino.
AKP Aldhino membeberkan dari hasil penyelidikan terungkap bahwa tersangka melakukan pencabulan awalnya terhadap adik korban yang masih berusia 13 tahun. Selanjutnya tindakan asusila itu juga dilakukan terhadap Kakanya yang berusia 17 tahun.
“Dari pengakuan tersangka yang lebih dulu dicabuli adiknya, lalu kakaknya,” ujarnya.
Dari hasil penyelidikan uga terungkap, lanjut AKP Aldhino, jika tersangka kerap kali memanfaatkan situasi ketika rumah sedang sepi, ketika istrinya yang sehari hari bekerja menjaga disebuah warung.
“Saat kondisi tidak ada istrinya Dirumah, tersangka melakukan pencabulan kepada korban,” jelas AKP Aldhino..
Untuk pemulihan mental dan traumatik, Saat ini, kedua korban juga telah menjalani trauma healing dengan pendampingan dari psikolog. Hal ini untuk memulihkan psikis dari korban terutama kepada korban yang berusia 13 tahun.
Guna mempertanggung jawbkan perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (1), (2) Jo Pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia dengan hukuman pidana penjara 15 tahun. (frd)
What's Your Reaction?



