Aiman Witjaksono Heran atas Keputusan Penyidik Terkait Tuduhan Ketidaknetralan Polri
Polda Metro Jaya telah meningkatkan status kasus penyebaran berita bohong atau hoaks yang diduga dilakukan oleh juru bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono, ke tahap penyidikan.
Jakarta, (afederasi.com) - Polda Metro Jaya telah meningkatkan status kasus penyebaran berita bohong atau hoaks yang diduga dilakukan oleh juru bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono, ke tahap penyidikan.
Keputusan ini diumumkan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, yang menyatakan bahwa peningkatan status perkara tersebut berdasarkan temuan unsur pidana terkait pernyataan Aiman yang menuduh Polri tidak netral dalam Pemilu 2024.
"Sudah naik penyidikan," ungkap Ade kepada wartawan seperti yang dilansir dari Suara.com media partner afederasi.com, pada Jumat (29/12/2023).
Langkah ini diambil setelah dilakukan gelar perkara pada Kamis (28/12/2023), dan rencananya, penyidik akan melanjutkan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, termasuk Aiman Witjaksono sebagai pihak terlapor.
"Nanti kita update rencana tindak lanjutnya," tambahnya.
Aiman Witjaksono, yang dihubungi terpisah, menyatakan keheranannya terhadap keputusan penyidik yang meningkatkan status kasusnya ke tahap penyidikan.
Ia menganggapnya aneh dan janggal, terutama karena dugaan ketidaknetralan Polri dalam Pemilu 2024 yang disampaikannya juga telah diungkap oleh beberapa media massa nasional.
"Aneh bin janggal, kenapa? Karena apa yang saya sampaikan juga disampaikan jauh lebih detail oleh Majalah Tempo," ungkap Aiman.
Menurutnya, jika isu ini terus diproses hukum, timbul pertanyaan mengapa hal ini dilakukan dan apa yang menjadi dasar pemrosesan hukum tersebut.
Aiman Witjaksono menyoroti bahwa apa yang disampaikannya tidak hanya melalui pernyataan pribadi, tetapi juga telah diungkap secara lebih rinci oleh Majalah Tempo.
Ia mengungkapkan bahwa informasi yang disampaikannya seharusnya dapat dipahami sebagai bagian dari kebebasan berekspresi dan kritik terhadap kebijakan Polri.
"Jadi kalau ini masih terus diproses pertanyaannya ada apa? Kenapa kemudian ini diproses hukum?" tanya Aiman seraya menegaskan bahwa isu yang diangkatnya bukanlah hasil imajinasi semata, melainkan berdasarkan fakta dan laporan media.
Polda Metro Jaya berkomitmen untuk terus mengusut kasus ini, sementara Aiman Witjaksono menegaskan kesiapannya untuk menjalani proses hukum dengan keyakinan bahwa argumennya didukung oleh fakta-fakta yang ada.(mg-3/jae)
What's Your Reaction?