Pengacara SYL Ungkap Ada Petinggi Parpol Terlibat dalam Kasus Korupsi Kementan
Pengacara mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Djamaluddin Koedoeboen, menegaskan bahwa ada petinggi partai politik yang terlibat dalam kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).
Jakarta, (afederasi.com) - Pengacara mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Djamaluddin Koedoeboen, menegaskan bahwa ada petinggi partai politik yang terlibat dalam kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).
Dalam konfirmasinya kepada wartawan pada Rabu (6/12/2023), Djamaluddin menyebut bahwa keterlibatan petinggi parpol lain menjadi pintu masuk bagi Ketua KPK nonaktif, Firli Bahuri, untuk melakukan pemerasan terhadap SYL.
"Ini terkait dugaan keterlibatan mereka di beberapa proyek di Kementan, sehingga terjadi pemerasan dari FB selaku Ketua KPK nonaktif (Firli Bahuri) terhadap pak SYL," ungkap Djamaluddin seperti yang dilansir dari Suara.com media partner afederasi.com.
Meski Djamaluddin menegaskan adanya keterlibatan petinggi partai politik, ia enggan merinci secara detail partai mana yang dimaksud.
"Kami menduga terkait dengan keterlibatan beberapa oknum petinggi partai tertentu, sehingga dikhawatirkan akan mengganggu pesta demokrasi di 2024," ungkap Djamaluddin
Sekedar diketahui, Firli Bahuri telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya pada 23 November 2023.
Kasus pemerasan ini diduga terkait dengan kasus korupsi di Kementan yang menjerat SYL. Perkara ini bermula dari aduan masyarakat pada 12 Agustus 2023, dan pada 6 Oktober 2023, polisi meningkatkannya ke tahap penyidikan.
Dalam rangkaian penyidikan, Polda Metro Jaya telah memeriksa sekitar 90 saksi, termasuk ahli, serta SYL. Upaya paksa berupa penggeledahan dilakukan di dua lokasi, yaitu di Villa Galaxy, Jaka Setia, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat, dan di rumah nomor 46 di Jalan Kartanegara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Pada 1 Desember 2023, penyidik Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan terbaru dengan memeriksa Firli Bahuri untuk pertama kalinya sebagai tersangka. Proses pemeriksaan berlangsung selama kurang lebih 10 jam dengan 30 pertanyaan yang diajukan kepada Firli. Kasus ini terus berkembang seiring berjalannya proses hukum yang tengah berlangsung.(mg-3/jae)
What's Your Reaction?


