Pemerintah Terbuka Terhadap Masukan terkait RUU DKJ: Ari Dwipayana Menjelaskan Proses Penyusunan
Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, menyatakan bahwa pemerintah membuka diri terhadap berbagai masukan terkait Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ).
Jakarta, (afederasi.com) - Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, menyatakan bahwa pemerintah membuka diri terhadap berbagai masukan terkait Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ).
Ia menekankan bahwa RUU DKJ merupakan inisiatif dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). "Perlu diketahui bahwa RUU Daerah Khusus Jakarta merupakan RUU inisiatif DPR," ujar Ari seperti yang dilansir dari Suara.com media partner afederasi.com di Jakarta, Rabu (6/12/2023).
Ari menambahkan bahwa saat ini pemerintah masih menunggu surat resmi dari DPR yang menyampaikan naskah RUU DKJ. Setelah menerima naskah tersebut, Presiden akan menunjuk sejumlah menteri untuk menyusun Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) versi pemerintah.
Dalam konteks ini, pemerintah memandang penting mendengarkan masukan dari berbagai pihak untuk penyusunan DIM tersebut.
Menurut Ari, proses selanjutnya akan melibatkan Presiden yang akan menyurati DPR untuk menunjuk sejumlah menteri sebagai perwakilan pemerintah dalam pembahasan dengan DPR. Proses ini akan disertai dengan DIM versi pemerintah.
"Proses berikutnya, Presiden menyurati DPR menunjuk sejumlah menteri yang mewakili pemerintah dalam pembahasan dengan DPR, disertai DIM Pemerintah," ungkapnya.
Seiring dengan status Jakarta sebagai ibu kota negara yang resmi dipindah ke Ibu Kota Nusantara (IKN), DKI Jakarta akan mengalami perubahan nama menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
Hal ini sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN.
RUU DKJ sendiri mengusung konsep Daerah Khusus Jakarta sebagai kota global dan pusat ekonomi terbesar di Indonesia. Dalam rangka mencapai tujuan tersebut, banyak aspek keuangan negara yang perlu diatur melalui RUU DKJ.
Pasal 41 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara menetapkan perubahan hukum terkait status Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Tanpa regulasi yang memadai, Jakarta berisiko disamakan dengan daerah lain di Indonesia atau tunduk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Dalam Pasal 10 ayat 2 Rancangan RUU DKJ disebutkan bahwa gubernur dan wakil gubernur DKJ akan ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Hal ini menjadi poin krusial dalam merinci kewenangan Presiden terkait kepala daerah di Jakarta.(mg-3/jae)
What's Your Reaction?


