Gibran Menanggapi Penolakan Gugatan Batas Usia Capres oleh Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan batas usia capres, termasuk yang diajukan oleh beberapa pihak, mempengaruhi Gibran Rakabuming Raka yang sebelumnya dianggap bakal diuntungkan jika gugatan dikabulkan.
Jakarta, (afederasi.com) - Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya memberikan keputusan terkait gugatan batas usia calon presiden (capres) yang diajukan oleh beberapa pihak. Gugatan ini ditolak secara keseluruhan, termasuk permohonan untuk menurunkan batas usia capres menjadi 30 tahun. Gibran Rakabuming Raka, yang sebelumnya digadang-gadang bakal diuntungkan jika gugatan tersebut dikabulkan, memberikan respons menarik terhadap keputusan MK yang dipimpin oleh pamannya sendiri.
Selama ini, Gibran diam meski banyak yang membelanya maju sebagai calon wakil presiden (cawapres). Namun, pada akhirnya, Gibran hanya tertawa mendengar putusan MK yang menolak gugatan tersebut. Ketua MK, Anwar Usman, secara resmi menolak permohonan batasan usia capres dan cawapres menjadi 30 tahun. "Mengadili menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Anwar, seperti yang dilansir dari Suara.com media partner afederasi.com.
Tak berselang lama, Gibran memberikan respons dengan cuitan singkat di aplikasi X, "Awokwokwok," lengkap dengan emotikon tertawa mengeluarkan air mata. Gibran memang menjadi tokoh utama yang digadang bakal diuntungkan jika MK mengabulkan permohonan yang awalnya diajukan Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Dalam situasi di mana batas usia capres dan cawapres menjadi 30 tahun, Gibran disinyalir bakal direkrut sebagai cawapres. Kabar beredar bahwa Prabowo Subianto yang paling tertarik menarik Gibran, meskipun pilihan ini masih menyisakan rentetan drama terutama mengenai hubungan Wali Kota Solo ini dengan PDI Perjuangan.
Namun, MK berpendapat bahwa urusan batasan usia capres dan cawapres adalah ranah kewenangan DPR dan Presiden untuk membahas dan memutuskannya dalam pembentukan undang-undang. Pasal 6 Ayat 2 UUD 1945 menyatakan syarat-syarat untuk menjadi presiden dan wakil presiden diatur dengan undang-undang, termasuk batas usia capres dan cawapres.
Berdasarkan hal tersebut, menurut MK, batas minimal usia capres dan cawapres yang disesuaikan dengan dinamika kehidupan berbangsa dan bernegara sepenuhnya merupakan ranah pembentuk undang-undang untuk menentukannya. Adapun permohonan pengubahan batas usia capres-cawapres diajukan oleh sejumlah pihak, termasuk Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Wali Kota Bukittinggi, Wakil Bupati Lampung Selatan, Wakil Gubernur Jawa Timur, Wabub Sidoarjo, dan Wakil Bupati Sidoarjo.
Selain itu, perkara ini juga melibatkan Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana dan Sekretaris Jenderal Partai Garuda Yohanna Murtika. MK juga akan membacakan putusan untuk beberapa perkara terkait gugatan terhadap Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang mengatur persyaratan usia calon presiden dan calon wakil presiden. Para pemohon berharap batas usia minimal ini dapat diatur menjadi 35 tahun, dengan asumsi bahwa pemimpin muda telah memiliki pengalaman yang cukup untuk maju sebagai calon presiden dan wakil presiden. (mg-3/jae)
What's Your Reaction?



