MK Menolak Permohonan Perubahan Batas Usia Capres dan Cawapres: Ranah Kewenangan DPR dan Presiden

Mahkamah Konstitusi (MK) telah membacakan putusan terkait permohonan pengubahan batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang diajukan oleh Partai Garuda.

16 Oct 2023 - 13:31
MK Menolak Permohonan Perubahan Batas Usia Capres dan Cawapres: Ranah Kewenangan DPR dan Presiden
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan pengubahan batas usia capres cawapres yang diajukan Partai Garuda di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023). (Tangkap Layar)

Jakarta, (afederasi.com) - Mahkamah Konstitusi (MK) telah membacakan putusan terkait permohonan pengubahan batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang diajukan oleh Partai Garuda. Ketua MK, Anwar Usman, mengumumkan bahwa permohonan tersebut telah ditolak.

Permohonan ini telah terdaftar sebagai perkara dengan nomor 51/PUU-XXI/2023. Gugatan ini diajukan oleh Ketua Umum Partai Garuda, Ahmad Ridha Sabana, dan Sekretaris Jenderal Partai Garuda, Yohanna Murtika.

"MK menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Anwar dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Senin, seperti yang dilansir dari Suara.com media partner afederasi.com.

Dalam pengambilan keputusan ini, terdapat juga pendapat berbeda atau dissenting opinion dari Hakim Konstitusi Suhartoyo dan Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah.

MK menolak permohonan ini dengan salah satu pertimbangan utama adalah frasa "berusia paling rendah 40 tahun" dalam Pasal 169 huruf q UU 7/2017. Pasal ini tidak dimaknai sebagai berusia paling rendah 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara, yang tidak melanggar hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil.

Menurut MK, urusan batasan usia capres dan cawapres adalah ranah kewenangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Presiden untuk membahas dan memutuskannya dalam pembentukan undang-undang. Pasal 6 Ayat 2 UUD 1945 menyatakan syarat-syarat untuk menjadi presiden dan wakil presiden diatur dengan undang-undang, termasuk batas usia capres dan cawapres.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, MK menganggap bahwa dalil permohonan untuk perubahan batas usia capres dan cawapres tidak beralasan menurut hukum. Sebelumnya, MK juga telah menolak permohonan yang diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI). MK berpendapat bahwa batas minimal usia capres dan cawapres harus disesuaikan dengan dinamika kehidupan berbangsa dan bernegara, dan hal ini sepenuhnya merupakan ranah pembentuk undang-undang untuk menentukannya. (mg-3/jae)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow