Polres Trenggalek Tetapkan Dua Orang Tersangka Kasus Pengeroyokan

20 Mar 2023 - 13:47
Polres Trenggalek Tetapkan Dua Orang Tersangka Kasus Pengeroyokan
Kedua tersangka saat di amankan di Polres Trenggalek (suparni/afederasi.com)

Trenggalek, (afederasi.com)  - Jajaran Satreskrim Polres Trenggalek berhasil mengungkap dan mengamankan dua orang diduga kuat sebagai pelaku tindak pidana pengeroyokan yang terjadi di Kecamatan Pule, Kabupaten Trenggalek.

Adapun dua orang tersebut adalah inisial AS pria (28) warga Desa Kembangan, Kecamatan Pule, Trenggalek dan S pria (35) warga Desa Jambu, Kecamatan Tugu, Trenggalek.

Kapolres Trenggalek AKBP Alith Alarino melalui Wakapolres Trenggalek Kompol Sunardi membenarkan penangkapan terhadap pelaku pengeroyokan. Sedangkan pengeroyokan itu terjadi pada 13 Maret 2023 yang lalu.

" Benar, Polres Trenggalek telah mengamankan dua orang tersangka pengeroyokan, yaitu AS dan S. Saat ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut," ungkapnya dalam konferensi pers, Senin (20/3/2023).

Disampaikan Kompol Sunardi, peristiwa pengeroyokan tersebut  berawal, pelaku bersama temannya 8 orang baru saja pulang dari hajatan campursari.

Kemudian sesampai di tempat kejadian perkara (TKP) pelaku blayer-blayer motornya setelah melihat korban sedang duduk-duduk dengan temannya dan mengira korban juga memvideo tersangka. 

Beberapa saat kemudian tersangka bersama sejumlah teman-temannya mendatangi korban dengan tujuan ingin melihat video dari HP korban.

Karena tidak diperbolehkan, tersangka AS dan S emosi dan secara bersama-sama memukul dan menendang korban. Akibatnya, korban mengalami luka lecet pada bibir sebelah kiri, luka memar pada mata sebelah kiri dan dada.

“Terhadap para tersangka dikenakan pasal Pasal 170 ayat (2) ke 1e KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama - lamanya 7 tahun," pungkas Kompol Sunardi.(pb/dn)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow