Karyawan Showroom di Tulungagung Curi 8 Mobil dalam 7 Bulan, Uang Hasil Penjualan Dipakai untuk Gaya Hidup

27 Feb 2025 - 17:32
Karyawan Showroom di Tulungagung Curi 8 Mobil dalam 7 Bulan, Uang Hasil Penjualan Dipakai untuk Gaya Hidup
Rindo Novanda Richzidan Budi Pratama (24) tertunduk malu dengan menutupi mukanya dalam press rilis di halaman Mapolres Tulungagung (rizky/afederasi.com)

Tulungagung, (afederasi.com) – Rindo Novanda Richzidan Budi Pratama (24), seorang karyawan showroom mobil K-cunk Motor di Tulungagung, nekat mencuri delapan unit mobil milik bosnya sendiri.

Aksi pencurian ini berlangsung selama tujuh bulan, dengan modus membawa kabur kendaraan dan menjualnya di bawah harga pasaran demi membayar utang dan memenuhi gaya hidup mewah.

Kapolres Tulungagung AKBP Muhammad Taat Resdi mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap saat petugas showroom K-cunk Motor hendak melakukan perbaikan Mitsubishi Xpander. Namun, saat dicek, mobil tersebut tidak berada di showroom. Kecurigaan pun muncul, hingga rekaman CCTV diperiksa dan memperlihatkan pelaku membawa kabur kendaraan tersebut beserta surat-suratnya.

"Pelaku bisa mengakses kendaraan dan dokumen karena jabatannya sebagai admin pemasaran," ujar AKBP Taat dalam konferensi pers di Mapolres Tulungagung, Kamis (27/2/2025).

Dalam kasus pertama ini, sempat dilakukan restorasi justice (RJ). Namun, setelah pihak showroom K-cunk Motor melakukan stock opname diketahuilah beberapa unit mobil yang hilang.

Karena merasa ada tindak pidana, pihak showroom segera melaporkan kasus ini ke Polsek Bandung yang kemudian diteruskan ke Satreskrim Polres Tulungagung. Polisi pun bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku di kediamannya.

Setelah diinterogasi, terungkap bahwa aksi ini bukan pertama kali. Dalam tujuh bulan terakhir, Rindo telah mencuri dan menjual delapan mobil milik showroom dengan harga jauh di bawah pasaran, baik ke showroom lain maupun perorangan.

"Pelaku menjual mobil dengan harga lebih rendah, sekitar Rp 30 juta hingga Rp 50 juta di bawah harga pasar agar cepat laku," tegas AKBP Taat.

Berikut daftar mobil yang telah dicuri pelaku, Daihatsu Ayla (Agustus 2024), Honda BR-V (Agustus 2024), Honda BR-V (September 2024), Honda BR-V (Desember 2024), Innova Reborn (Desember 2024), Honda Mobilio (Januari 2025) dan Mitsubishi Xpander (Februari 2025)

Hasil kejahatannya digunakan untuk membayar utang sebesar Rp 70 juta, membeli iPhone 15 Pro Max seharga Rp 21 juta, serta membeli beberapa mobil bekas untuk dijual kembali, seperti Nissan Grand Livina 2007 dan Honda Jazz 2009. Pelaku juga membeli Toyota Innova Reborn Type V 2018 seharga Rp 180 juta, selain menggunakan uangnya untuk bersenang-senang dan memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Kini, Rindo harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi. Ia dijerat Pasal 362 KUHP junto 64 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

"Kepercayaan itu mahal harganya. Sayangnya, pelaku justru menyalahgunakannya untuk kepentingan pribadi dan kini harus menghadapi konsekuensi hukum," pungkas AKBP Taat. (riz/dn)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow