Jimly Asshidiqie: Peran Kunci dalam Putusan MKMK Terkait Gugatan Anwar Usman
Putusan MKMK atas gugatan yang diajukan pada Ketua MK Anwar Usman telah diambil.
Jakarta, (afederasi.com) - Putusan MKMK atas gugatan yang diajukan pada Ketua MK Anwar Usman telah diambil. Dalam putusan yang dibacakannya, Ketua MK tersebut resmi diberhentikan secara tidak hormat terkait dengan regulasi usia capres-cawapres.
"Kami telah mempertimbangkan secara seksama dan tegas dalam mengambil keputusan ini," kata Jimly Asshidiqie, Anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi, yang turut menangani kasus Anwar Usman sejak beberapa waktu yang lalu, seperti yang dilansir dari Suara.com media partner afederasi.com.
Namanya telah menjadi sorotan publik berkat perannya sebagai Anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi yang menangani kasus Hakim MK Anwar Usman. Jimly Asshidiqie, yang bukan sosok asing di dunia hukum dan politik, lahir pada tanggal 17 April 1956.
Dikenal sebagai seorang akademisi dan negarawan yang produktif, Jimly Asshidiqie juga merupakan salah satu Anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi yang ikut memutuskan kasus Anwar Usman terkait batas usia capres dan cawapres.
Sebelum menjabat sebagai Anggota MKMK, Jimly Asshidiqie telah mencurahkan pikirannya dalam lebih dari 65 judul buku yang ia tulis. Gelar sarjana di bidang hukum diperolehnya dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia pada tahun 1982, dan ia melanjutkan pendidikan pasca sarjananya di Fakultas Pascasarjana Universitas Indonesia pada tahun 1984. Selain itu, Jimly Asshidiqie juga mengikuti sandwich program dengan Van Vollenhoven Institute dan Rechts-faculteit Universiteit Leiden antara tahun 1988 hingga 1990.
Jimly Asshidiqie juga melanjutkan studi di bidang hukum dengan mengikuti Legal Research di Law School of the University of Washington di Seattle, USA, pada tahun 1989, dan Post-Graduate Summer Refreshment Course on Legal Theories di Harvard Law School pada tahun 1994.
Melihat latar belakang pendidikannya yang cemerlang, tak heran jika nama Jimly Asshidiqie telah menjadi salah satu figur terkemuka di dunia hukum Indonesia.
Jimly Asshidiqie dipercaya sebagai Guru Besar Penuh Ilmu HTN Fakultas Hukum Universitas Indonesia dan Penanggungjawab Program Pasca Sarjana Bidang Ilmu HTN Fakultas UI pada tahun 1998, yang menjadi landasan kuat bagi karirnya yang gemilang.
Sejumlah jabatan dan peran penting pernah diemban oleh Jimly Asshidiqie, antara lain:
- Tahun 1998 hingga 1999, ia menjabat sebagai Penanggungjawab Panel Ahli Reformasi Konstitusi di Sekretariat Negara RI.
- Pada tahun yang sama, Jimly Asshidiqie juga menjadi Asisten Wakil Presiden B.J. Habibie.
- Antara tahun 2002 hingga 2003, ia menjadi Penasehat Ahli di Sekretariat Jenderal MRI RI dan Penasehat Ahli Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI.
- Puncak karirnya adalah saat ia menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi dari tahun 2003 hingga 2008, dan kini, di tahun 2023, Jimly Asshidiqie menjabat sebagai Anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi, terus berkontribusi dalam dunia hukum dan konstitusi negara.
(mg-3/jae)
What's Your Reaction?



