Fakta Baru Tersangka SR Pembunuh Sadis Wanita Driver Ojol, Ternyata Residivis Kasus Pembunuhan

29 Jul 2025 - 17:31
Fakta Baru Tersangka SR Pembunuh Sadis Wanita Driver Ojol, Ternyata Residivis Kasus Pembunuhan
Fakta Baru SR pelaku pembunuhan ternyata Residivis di kasus yang sama yang baru bebas tahun 2018 (Fahrudin/afederasi.com)
Fakta Baru Tersangka SR Pembunuh Sadis Wanita Driver Ojol, Ternyata Residivis Kasus Pembunuhan

Gresik, (afederasi.com) - Pengungkapan Kasus pembunuhan sadis driver ojek online (Ojol) perempuan terbungkus plastik hitam dalam kardus di jalan Raya Kedamean Desa Banyuurip, Kecamatan Kedamean, Kabupaten Gresik terus bergulir dan mengungkap fakta baru.

Pelaku utama Syah Rama (36), warga Desa Kebonagung, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo yang ditangkap tim Macan Giri Satreskrim Polres Gresik, ternyata seorang residivis kasus pembunuhan yang baru bebas pada tahun 2018 lalu

Dan setelah 7 tahun menghirup udara bebas. Pria kelahiran Kota Kediri yang juga berprofesi sebagai driver ojol ini kini kembali harus berurusan dengan hukum setelah membunuh rekan seprofesinya, Sevi Ayu Claudia (30), rekan sesama driver ojol.

Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu mengungkapkan, aksi pembunuhan sadis yang dilakukan pelaku Syah Rama terhadap korban Sevi Ayu Claudia bukan yang pertama kalinya. Sebelumnya pelaku juga pernah menjalani hukuman atas kasus yang sama.

AKBP Rovan menerangkan, di kasus pembunuhan sebelumnya pelaku Syah Rama telah divonis 20 tahun penjara dan sempat mendekam di Lapas Kelas I Surabaya. Setelah menjalani sebagian besar masa hukumannya, Ia bebas pada Agustus 2018 lalu.

“Syah Rama merupakan residivis kasus pembunuhan. Pelaku disangka melanggar pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana,” ungkap AKBP Rovan Richard Mahenu konferensi pers, Selasa (29/07/2025).

Alumni Akpol 2006 ini, menambahkan Selain pelaku utama SR, pihaknya juga menagamankan satu orang lainnya yang diduga turut serta membantu pelaku menghabisi korban.

"Kami juga masih memeriksa satu orang lain rekan pelaku yang diduga membantu pelaku melancarkan aksinya," tandas AKBP Rovan.

Hingga kini, pihak kepolisian Polres Gresik masih terus mendalami keterangan pelaku dan mengumpulkan bukti pendukung lainnya untuk proses hukum lebih lanjut.

Pelaku terancam dijerat pasal 338 KUHP tentang tidak pidana pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (frd)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow