Aksi 'Spesialis Malam' Berakhir di Tangan Macan Agung, Penjambret Sadis Karangrejo Diringkus
Tulungagung, (afederasi.com) – Pelarian APK (26), pemuda asal Desa Rejoagung, Kedungwaru, berakhir di jeruji besi. Spesialis jambret yang kerap mengincar perempuan di jalanan sepi ini berhasil diringkus tim gabungan kepolisian setelah aksi terakhirnya di Karangrejo memicu perburuan intensif.
Penangkapan dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Karangrejo dengan dukungan penuh Tim Resmob Macan Agung Polres Tulungagung serta Unit Reskrim Polsek Sendang pada Senin (26/01/2026).
Kasus ini mencuat setelah seorang korban, Nadif Fatur Rohma, warga Desa Krosok, melaporkan insiden penjambretan yang dialaminya pada Minggu dini hari (11/01/2026). Saat itu, korban tengah melintas sendirian di Jalan Raya Dusun Mojogithik, Desa Gedangan, Kecamatan Karangrejo.
Kasihumas Polres Tulungagung, Iptu Nanang, mengungkapkan bahwa pelaku menggunakan modus klasik namun berbahaya.
"Pelaku sengaja memburu korban perempuan di lokasi yang gelap dan sepi. Setelah membuntuti dan memastikan kondisi aman, ia menarik paksa barang bawaan korban hingga korban jatuh tersungkur," jelas Iptu Nanang, Rabu (28/01/2026).
Berbekal laporan tersebut, tim gabungan melakukan investigasi mendalam dan olah TKP. Jejak digital dan keterangan saksi akhirnya mengarah kuat pada sosok APK. Tanpa perlawanan berarti, pelaku diciduk di kediamannya sekitar pukul 15.30 WIB.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya satu unit kendaraan Honda Scoopy putih yang digunakan oleh pelaku saat beraksi, gadget milik korban yakni iphone 11 putih, Oppo A53 biru, dan sebuah HP Vivo hitam. Selanjutnya atribut yang digunakan oleh pelaku saat beraksi meliputi topi, dua buah hoodie (hitam dan biru), serta celana panjang yang digunakan saat beraksi.
"Kami telah mengamankan pelaku beserta barang bukti, saat ini penyidikan dilakukan untuk proses hukum lebih lanjut," jelasnya.
Hasil interogasi mengungkap fakta mengejutkan. APK ternyata bukan "pemain baru". Selama bulan Januari 2026 saja, ia mengaku telah beraksi di tiga lokasi berbeda di wilayah Tulungagung yaitu di Desa Gedangan, Karangrejo pelaku berhasil menggasak barang korban. Kemudian di Desa Picisan, Sendang pelaku gagal dalam eksekusi. Dan terakhir di Desa Nglutung, Sendang pelaku gagal total karena korban memberikan perlawanan sengit.
"Kini, APK harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat dengan Pasal 479 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan (Curas)," pungkas Iptu Nanang. (dn)
What's Your Reaction?



