2 Pengurus Yayasan Al Zaytun Diperiksa Bareskrim, Foto Panji Gumilang Asyik Ngobrol hingga Acungkan Jempol ke Penyidik

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengambil langkah serius dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan Pengasuh Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang.

22 Aug 2023 - 11:45
2 Pengurus Yayasan Al Zaytun Diperiksa Bareskrim, Foto Panji Gumilang Asyik Ngobrol hingga Acungkan Jempol ke Penyidik
2 Pengurus Yayasan Al Zaytun Diperiksa Bareskrim, Foto Panji Gumilang Asyik Ngobrol hingga Acungkan Jempol ke Penyidik

Jakarta, (afederasi.com) - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengambil langkah serius dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan Pengasuh Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang. Pada Selasa (22/8/2023), dua saksi penting dengan inisial MA dan MS menjalani pemeriksaan terkait kasus ini. Pemeriksaan dilakukan sebagai bagian dari upaya penyelidikan yang tengah berlangsung.
 
Dalam rangka mengungkap dugaan kasus pencucian uang yang terkait dengan Pengasuh Pondok Pesantren Al Zaytun, Dittipideksus Bareskrim Polri telah memeriksa dua saksi yang teridentifikasi dengan inisial MA dan MS. Kedua saksi tersebut dihadirkan untuk memberikan keterangan yang dapat mendukung penyidikan kasus ini. Pemeriksaan berlangsung pada Selasa (22/8/2023) dengan dimulainya sesi pukul 10.00 WIB.
 
Brigjen Whisnu Hermawan dari Dittipideksus Bareskrim Polri menjelaskan bahwa selain proses pemeriksaan terhadap saksi-saksi, pihaknya juga merencanakan penyitaan sejumlah barang bukti. Langkah ini diambil untuk memperkuat proses penyidikan dan konstruksi sangkaan pasal terkait kasus dugaan pencucian uang di Pondok Pesantren Al Zaytun.

"Kami akan mengambil langkah-langkah lanjutan termasuk penyitaan berbagai barang bukti yang terkait dengan kasus ini," tegas Brigjen Whisnu.
 
Dalam gambar yang diungkapkan oleh sumber, Panji Gumilang, Pengasuh Pondok Pesantren Al Zaytun, terlihat mengenakan pakaian tahanan berwarna oranye ketika berada dalam ruang pemeriksaan. Selain itu, Panji Gumilang juga tampak mengenakan peci yang merupakan bagian dari identitasnya. Dalam momen tersebut, ia terlihat tengah berinteraksi dengan sejumlah penyidik yang mengenakan pakaian resmi berupa kemeja putih yang dipadukan dengan celana hitam.
 
Setelah menjalani tahap penyelidikan yang mendalam, penyidik dari Dittipideksus Bareskrim Polri memutuskan untuk meningkatkan status perkara terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang melibatkan Panji Gumilang. Peningkatan status ini dilakukan setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup mengindikasikan adanya unsur pidana dalam kasus ini. Dalam pengumuman resmi pada Rabu (16/8/2023),

Brigjen Whisnu menyatakan, "Hasil gelar perkara disepakati bersama bahwa telah ditemukan bukti permulaan cukup untuk meningkatkan penyelidikan menjadi penyidikan."
 
Pengasuh Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang, dihadapkan pada berbagai pasal dalam undang-undang terkait dengan kasus yang sedang ditangani. Menurut pihak penyidik, Panji Gumilang dijerat dengan Pasal 3 Undang Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU serta Pasal 70 Juncto Pasal 5 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan. Ancaman hukuman maksimal yang bisa dijatuhkan adalah 20 tahun penjara. Selain itu, Panji Gumilang juga terlibat dalam jeratan hukum Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal yang sama, yaitu 20 tahun penjara. (mg-3/jae)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow