Polisi Kediri Bekuk Pencuri HP di Konser Padi, Belasan HP Diamankan Polisi

Unit Reskrim Polsek Ngasem berhasil mengamankan pelaku pencurian handphone saat konser Padi dan Raisa di kawasan Simpang Lima Gumul Kabupaten Kediri.

20 Jun 2023 - 19:43
Polisi Kediri Bekuk Pencuri HP di Konser Padi, Belasan HP Diamankan Polisi
Pelaku saat diamankan di Polsek Ngasem Polres Kediri. (foto : ist).

Kediri (afederasi.com) - Unit Reskrim Polsek Ngasem berhasil mengamankan pelaku pencurian handphone saat konser Padi dan Raisa di kawasan Simpang Lima Gumul Kabupaten Kediri.

Pelaku adalah Supriadi (44) diamankan beserta 15 hp curian di kediamannya Kelurahan Mergosono Kecamatan Kedungkandang Kota Malang. 

Kapolsek Ngasem, Iptu Dyan Purwandi menjelaskan, tertangkapnya pelaku dari adanya laporan korban bernama Ike Hutayane (35) warga Kelurahan Setonopande Kota Kediri.

Hp merk Samsung S21 Ultra korban hilang saat konser Padi di kawasan Simpang Lima Gumul pada 13 Mei 2023 lalu. 

"Dari laporan itu, kami kembangkan dan melakukan penyelidikan," katanya, Selasa (20/6/2023). 

Pihak kepolisan baru mendapatkan petunjuk ketika hp samsung s21 milik korban diketahui telah berpindah tangan kepada Fauzi (48) warga Desa Gondanglegi Wetan Kecamatan Gondanglegi Kabupaten Malang.

Saat dilakukan pemeriksaan, Fauzi mengaku telah membeli dari salah satu warga Malang bernama Adit Tia Revaldi (19) asal Desa Dilem Kecamatan Kepanjen. 

"Fauzi membeli seharga Rp 4.350.000 juta disekitaran stadion Kanjuruhan Kepanjen. Sementara Adit diberi upah sebesar Rp 250.000 ribu dan 1 HP Xiaomi oleh pelaku," ungkap Iptu Dyan. 

Dari hasil penangkapan tersebut, pihak kepolisian langsung melakukan penelusuran hingga berhasil mengamankan pelaku pencurian, Supriadi.

Dari penangkapan para tersangka, polisi mengamankan HP lainnya sebanyak 13 unit dengan berbagai merk tanpa dilengkapi doosbook dan kelengkapan lainnya atau batangan yang diduga hasil kejahatan para tersangka.

Akibat kejadian tersebut, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 dan atau pasal 362 KUH Pidana, Pasal 480 jo pasal 55 dan 56 KUH Pidana, dan Pasal 480 KUH Pidana tentang pencurian dengan pemberatan. 

"Pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Kediri," tandasnya.(sya/dn) 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow