Anwar Usman Dihukum Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi Terkait Syarat Usia Capres-Cawapres
Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman, telah dihukum oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) karena melanggar syarat usia calon presiden dan wakil presiden, yang berujung pada pemecatan dari jabatannya sebagai Ketua MK.

Jakarta, (afederasi.com) - Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman, telah dihukum oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) karena melanggar syarat usia calon presiden dan wakil presiden, yang berujung pada pemecatan dari jabatannya sebagai Ketua MK. Seperti yang tercantum dalam Sapta Karsa Hutama, Anwar Usman dianggap bersalah sebagai Hakim Terlapor.
Prinsip-prinsip Sapta Karsa yang menjadi acuan dalam kasus ini adalah Prinsip Ketakberpihakan, Prinsip Integritas, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, Prinsip Independensi, dan Prinsip Kepantasan dan Kesopanan.
Namun, sepanjang karirnya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman telah menjadi sorotan publik karena beberapa kontroversi yang terus menjadi perbincangan di media sosial dan masyarakat secara luas.
Salah satu kontroversi utama yang mencuat adalah keputusan Anwar Usman terkait syarat usia calon presiden dan wakil presiden. Publik merasa bahwa keputusan ini mencerminkan konflik kepentingan, terutama karena memungkinkan kepala daerah yang belum mencapai usia 40 tahun untuk mendaftar sebagai calon presiden atau wakil presiden.
Keputusan ini juga menciptakan kontroversi karena Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, yang menjadi salah satu yang memanfaatkannya, adalah keponakan Anwar Usman. Gibran kemudian dideklarasikan sebagai wakil calon presiden mendampingi Prabowo Subianto dalam kontestasi Pilpres 2024, dan ini menimbulkan desakan dari berbagai pihak agar Anwar Usman mengundurkan diri dari jabatannya.
Tanggapan kontroversial lainnya dari Anwar Usman adalah pernyataan bahwa "jabatan hanya milik Allah" saat ditanya oleh awak media tentang kasus yang melibatkannya seperti yang dilansir dari Suara.com media partner afederasi.com. Anwar Usman menegaskan bahwa ia tidak akan mundur dari perkara yang telah dilaporkan oleh berbagai elemen masyarakat.
Menanggapi sindiran yang menyebut MK sebagai "Mahkamah Keluarga," Anwar Usman mengakui sindiran tersebut dan mengatakan bahwa keluarga yang dimaksud adalah keluarga bangsa Indonesia, meskipun mengakui bahwa istilah itu sedikit diplesetkan.
Anwar Usman juga memberikan contoh dari sejarah Nabi untuk mendukung posisinya dalam kasus usia calon presiden dan wakil presiden. Ia merujuk pada Muhammad Al Fatih yang diangkat sebagai panglima perang pada usia 16 tahun dan berhasil memimpin dengan sukses. Pernyataan ini menjadi viral di media sosial dan memicu berbagai tanggapan dari warganet.(mg-2/jae)
What's Your Reaction?






