Anies Baswedan Hormati Putusan MKMK Terkait Kode Etik Hakim Konstitusi
Anies Baswedan, calon presiden dari Koalisi Perubahan, memberikan tanggapannya terhadap putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terkait kode etik hakim konstitusi dalam kontroversi syarat calon presiden dan wakil presiden.
Jakarta, (afederasi.com) - Anies Baswedan, calon presiden dari Koalisi Perubahan, memberikan tanggapannya terhadap putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terkait kode etik hakim konstitusi dalam kontroversi syarat calon presiden dan wakil presiden.
Anies menyatakan penghormatannya terhadap putusan MKMK, menekankan bahwa keputusan tersebut didasarkan pada fakta yang objektif. Dalam pernyataannya, Anies mengatakan, "Kita hormati keputusan majelis kehormatan, dan majelis kehormatan pasti melakukan proses yang objektif, transparan, yang mengandalkan pada data, informasi yang sahih," seperti yang dilansir dari Suara.com media partner afederasi.com.
Selain itu, mantan Gubernur DKI Jakarta ini juga berharap bahwa putusan MKMK akan membantu menjaga kehormatan Mahkamah Konstitusi. Anies mengungkapkan, "Harapannya keputusan-keputusan dari majelis kehormatan ini benar-benar akan menjaga kehormatan Mahkamah yang sangat terhormat."
Anies Baswedan menjelaskan pentingnya Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai salah satu lembaga tinggi di Indonesia. Dalam konteks ini, MKMK memiliki kewenangan untuk menjaga kehormatan MK. Anies mengatakan, "Mahkamah konstitusi adalah salah satu mahkamah tertinggi di republik ini, kita bicara soal konstitusi saja sudah tinggi, ini mahkamahnya konstitusi. Kemudian di situ ada majelis kehormatan Mahkamah Konstitusi, jadi ini tingginya tinggi ini."
Anies juga menilai bahwa putusan MKMK adalah keputusan akhir dan diharapkan akan memulihkan reputasi MK. Dalam penilaian Anies, "Oleh karena itu saya ingin sampaikan barangkali ini sudah tuntas, ini selesai kita hormati keputusannya dan mudah-mudahan bisa menjaga marwah konstitusi."
MKMK telah memutuskan bahwa sembilan Hakim Konstitusi melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim terkait putusan syarat calon presiden dan wakil presiden. Mereka dikenai sanksi berupa teguran lisan. Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie, mengungkapkan, "Para hakim terlapor secara bersama-sama terbukti melakukan pelanggaran terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, Prinsip Kepantasan dan Kesopanan."
Sanksi teguran lisan dijatuhkan kepada sembilan hakim konstitusi karena mereka tidak dapat menjaga kerahasiaan informasi dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH). Selain itu, MKMK juga memutuskan bahwa Anwar Usman harus dicopot dari jabatannya sebagai Ketua MK karena melanggar kode etik. Jimly menegaskan, "Hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, prinsip keberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, prinsip independensi, dan prinsip kepantasan dan kesopanan."
Sebagai konsekuensi, Anwar Usman dijatuhi sanksi berupa pemberhentian dari jabatan Ketua MK. MKMK dalam putusannya memerintahkan Wakil Ketua MK, Saldi Isra, untuk memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan yang baru dalam waktu 2 x 24 jam.
Namun, MKMK menegaskan bahwa mereka tidak akan mempertimbangkan untuk mengubah atau membatalkan putusan Mahkamah Konstitusi nomor 90/PUU-XXI/2023. Anggota MKMK, Wahiduddin Adams, menyatakan, "Majelis Kehormatan berpendirian untuk menolak atau sekurang-kurangnya tidak mempertimbangkan isu dalam laporan dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi sepanjang berkaitan dengan permintaan pelapor untuk melakukan penilaian antara lain berupa pembatalan, koreksi, atau meninjau kembali terhadap putusan Mahkamah Konstitusi konstitusi in casu putusan Mahkamah Konstitusi nomor 90/PUU-XXI/2023."(mg-3/mhd)
What's Your Reaction?


