MenkopUKM: Kebijakan Transformasi Digital Harus Mampu Lindungi Ekonomi Domestik

Menteri Koperasi dan UKM (MenkopUKM), Teten Masduki, menekankan pentingnya kebijakan transformasi digital yang mampu melindungi ekonomi domestik, produk lokal, dan UMKM dari dampak produk asing.

13 Sep 2023 - 09:33
MenkopUKM: Kebijakan Transformasi Digital Harus Mampu Lindungi Ekonomi Domestik
Menteri Koperasi dan UKM (MenkopUKM), Teten Masduki. (Dok: MenkopUKM)

Jakarta, (afederasi.com) - Menteri Koperasi dan UKM (MenkopUKM), Teten Masduki, menekankan pentingnya kebijakan transformasi digital yang mampu melindungi ekonomi domestik, produk lokal, dan UMKM dari dampak produk asing. Pernyataan tersebut disampaikannya dalam sebuah rapat kerja dengan Komisi VI DPR-RI yang membahas Penyesuaian RKA K/L Tahun Anggaran 2024.

Menurut Menteri Teten, saat ini Satgas Transformasi Digital sedang dipersiapkan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) dengan tujuan untuk melindungi ekonomi domestik. Dia juga berencana untuk berdiskusi dengan Menteri Investasi/BKPM dan Menteri Perdagangan mengenai pengaturan ekonomi digital dalam waktu dekat.

Pengaturan ekonomi digital di Indonesia akan mengadopsi pendekatan yang sudah diterapkan oleh China dan Singapura sebagai acuan. Di China, ekonomi digital berhasil berkembang pesat tanpa merusak ekonomi konvensional, dan sebagian besar dikuasai oleh ekonomi domestik.

Namun, di Indonesia, Menteri Teten mengakui bahwa pengaturan ekonomi digital masih lemah, dengan 56 persen pasar e-commerce dikuasai oleh asing. Hal ini menjadi ancaman serius bagi ekonomi domestik dan menyulitkan UMKM.

Menteri Teten memberikan contoh praktik bisnis platform digital asal China, TikTok, di Indonesia, dan menekankan perlunya mengatur praktik monopoli oleh platform digital.

Menteri Teten percaya bahwa Indonesia tidak akan kehilangan minat investor asing hanya karena mengeluarkan aturan yang lebih ketat dalam pengaturan ekonomi digital. Indonesia memiliki pasar digital terbesar di Asia Tenggara dengan lebih dari 270 juta penduduk, dan perlu memiliki keberanian untuk mengatur pasar tersebut.

Selain melindungi produk UMKM, pengaturan ekonomi digital juga akan melibatkan aspek-aspek lain seperti pajak dan tarif perdagangan. MenkopUKM menegaskan perlunya Satgas yang disiapkan oleh Pemerintah untuk mengatasi masalah ini.

Pengaturan ekonomi digital tidak hanya terbatas pada e-commerce, melainkan juga mencakup sektor keuangan, logistik, transportasi, infrastruktur, industri, dan media. Dengan adanya kebijakan nasional yang kuat, Indonesia dapat memastikan bahwa ekonomi digital berkontribusi positif pada pertumbuhan ekonomi domestik dan perkembangan UMKM. (mg-1/jae)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow