Herlangga Wisnu Murdianto menyampaikan informasi ini kepada wartawan pada Senin (18/12/2023). Ia menjelaskan bahwa keenam jaksa tersebut diberi tugas untuk meneliti berkas perkara Firli Bahuri selama tujuh hari ke depan. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menentukan apakah berkas perkara tersebut sudah lengkap atau tidak sesuai dengan Pasal 138 Ayat (1) KUHAP.
"Dalam waktu tujuh hari, jaksa peneliti akan memeriksa kelengkapan formil dan materil berkas perkara untuk kemudian menentukan sikap terkait hasil penyidikan yang ada," terang Herlangga Wisnu Murdianto seperti yang dilansir dari Suara.com media partner afederasi.com.
Sebagai informasi, Firli Bahuri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, sejak 22 November 2023. Firli dijerat dengan Pasal 12e, Pasal 12b, Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.
Terkait perbuatannya tersebut, Firli Bahuri menghadapi ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun. Selain itu, ia juga berisiko dikenai pidana denda mulai dari Rp 200 juta hingga Rp 1 miliar.
Meskipun Firli Bahuri telah ditetapkan sebagai tersangka, hingga saat ini penyidik belum mengambil langkah penahanan terhadapnya dengan alasan belum diperlukan. Proses penyidikan terhadap Firli Bahuri terus berlanjut, dan berkas perkara setebal 85 cm telah diserahkan oleh penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya kepada Kejati DKI Jakarta pada Jumat (15/12/2023). Berkas tersebut berisi keterangan berita acara pemeriksaan dari 115 saksi dan ahli, seperti yang diungkapkan oleh Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak. (mg-1/jae)