Pemerintah Indonesia Berikan Insentif Baru untuk Pembelian Kendaraan Listrik

Pemerintah Indonesia kembali mengambil langkah proaktif dalam mendukung adopsi kendaraan listrik di tengah masyarakat.

18 Dec 2023 - 10:44
Pemerintah Indonesia Berikan Insentif Baru untuk Pembelian Kendaraan Listrik
Test Drive Mobil Listrik Neta V di Semarang, Jawa Tengah. (Suara.com/Manuel Jeghesta)

Jakarta, (afederasi.com) - Pemerintah Indonesia kembali mengambil langkah proaktif dalam mendukung adopsi kendaraan listrik di tengah masyarakat. Melalui Peraturan Presiden No.79 Tahun 2023 tentang Perubahan Perpres No.55 Tahun 2019, pemerintah memberikan insentif bagi masyarakat yang berminat membeli kendaraan listrik, baik mobil maupun motor. Deputi Bidang Infrastruktur dan Transportasi, Rachmat Kaimuddin, menjelaskan bahwa paket insentif ini termasuk bea masuk impor sebesar 0 persen dan pembebasan pajak PPnBM sebesar 0 persen.

"Dengan insentif ini, kita membuka peluang bagi masyarakat untuk memiliki kendaraan listrik dengan biaya yang lebih terjangkau," ujar Deputi Rachmat seperti yang dilansir dari Suara.com media partner afederasi.com pada Senin (18/12/2023). 

Selain memberikan insentif kepada konsumen, pemerintah juga memberikan dorongan bagi investor untuk membangun pabrik kendaraan listrik di Indonesia. Deputi Rachmat menyatakan bahwa pemerintah memberikan kesempatan kepada investor untuk memasarkan produk kendaraan listrik impor dengan harga yang lebih kompetitif sebelum pabrik beroperasi. Ini dianggap sebagai langkah progresif untuk membentuk ekosistem kendaraan listrik di Indonesia.

"Kita perlu membangun economic of scale untuk pasar kendaraan EV di Indonesia, oleh karena itu pemerintah mengeluarkan program insentif untuk membentuk ekosistem kendaraan EV di Indonesia," tambah Deputi Rachmat.

Pemerintah menjamin bahwa produsen kendaraan listrik dapat menikmati paket insentif impor hingga akhir tahun 2025. Setelah itu, produsen diwajibkan memenuhi ketentuan produksi kendaraan listrik di dalam negeri atau memiliki hutang produksi hingga akhir tahun 2027 sesuai dengan ketentuan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) yang berlaku.

"Paket insentif ini dirancang untuk memberikan dukungan jangka panjang bagi industri kendaraan listrik di Indonesia," jelas Deputi Rachmat.

Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) menekankan bahwa paket insentif tambahan juga akan berkontribusi pada percepatan adopsi kendaraan listrik di Indonesia. Dengan adanya insentif, diharapkan produsen dapat menghadirkan lebih banyak variasi produk kendaraan listrik dengan harga yang lebih terjangkau bagi masyarakat.

"Ada dua hal yang perlu diperhatikan: opsi dan affordability. Saat ini opsi kendaraan listrik masih terbatas, dan paket insentif ini akan membantu menghadirkan lebih banyak model dengan harga jual yang kompetitif dibanding mobil konvensional," ungkap Deputi Rachmat.

Meskipun penjualan mobil listrik global telah mencapai 14 persen dari total penjualan mobil, Indonesia masih menghadapi tantangan dalam kapasitas manufaktur kendaraan listrik yang tertinggal dari negara tetangga. Indonesia menargetkan dua juta mobil listrik dan 13 juta sepeda motor listrik pada tahun 2030.

Untuk mencapai target tersebut, pemerintah sedang berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait dalam penyusunan dan harmonisasi peraturan teknis. Sebelumnya, pemerintah telah meluncurkan insentif fiskal dan non-fiskal, termasuk potongan harga sebesar Rp 7 Juta bagi konsumen yang ingin membeli sepeda motor listrik dengan komponen lokal mencapai 40 persen.(mg-2/jae)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow