KemenPANRB Ungkap Kebutuhan ASN 1,3 Juta untuk 2024 dengan Perubahan Fleksibilitas Rekrutmen

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) telah mengumumkan bahwa pada tahun 2024, kebutuhan akan Aparatur Sipil Negara (ASN) diperkirakan mencapai 1,3 juta.

08 Nov 2023 - 13:07
KemenPANRB Ungkap Kebutuhan ASN 1,3 Juta untuk 2024 dengan Perubahan Fleksibilitas Rekrutmen
Ilustrasi. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) mengungkapkan bahwa kebutuhan akan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk 2024 mencapai 1,3 juta.

Jakarta, (afederasi.com) - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) telah mengumumkan bahwa pada tahun 2024, kebutuhan akan Aparatur Sipil Negara (ASN) diperkirakan mencapai 1,3 juta, menurut keterangan resmi yang dikutip pada Rabu (8/11/2023). Aba Subagja, Plt Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB, menjelaskan bahwa jumlah ASN tersebut akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan instansi pemerintah, termasuk kementerian, lembaga, dan Pemerintah Daerah.

"Dalam tahun 2024, kita sudah menghitung bahwa jumlah formasi yang akan kita persiapkan adalah sekitar 1,3 juta ASN. Perhitungan ini didasarkan pada beberapa faktor, seperti sisa formasi dari tahun 2023, jumlah ASN yang pensiun pada tahun 2024, dan jumlah kebutuhan riil di lapangan," ungkap Aba, seperti yang dilansir dari Suara.com media partner afederasi.com.

Aba juga menekankan bahwa selama beberapa tahun terakhir, Kementerian PANRB telah memberikan cukup ruang formasi untuk memenuhi kebutuhan ASN. Namun, dia mengakui bahwa pemenuhan formasi tersebut belum optimal.

"Kami telah menerima banyak keluhan dari para lulusan baru yang kesulitan melamar pekerjaan. Usulan formasi dari Kementerian, lembaga, dan Pemda belum mencapai tingkat optimal," kata Aba.

Sebagai contoh, pada tahun 2023, rencana kebutuhan ASN secara nasional adalah sebanyak 1.030.751, termasuk calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Namun, Aba mencatat bahwa beberapa instansi tidak mengajukan usulan formasi, termasuk beberapa Pemerintah Daerah yang belum mengoptimalkan usulan formasi.

Dengan demikian, berdasarkan data per 1 Agustus 2023, jumlah formasi ASN yang ditetapkan tahun ini adalah sebanyak 572.496.

Aba mengungkapkan bahwa setelah diundangkannya Undang-Undang No. 20/2023 tentang ASN, sistem rekrutmen pegawai pemerintah menjadi lebih fleksibel. Salah satu perubahan utama adalah alokasi sumber daya dan anggaran yang kini tidak harus selaras dengan tingkat kebutuhan, karena usulan penambahan formasi tahun-tahun sebelumnya belum sepenuhnya terkait dengan arah prioritas pembangunan nasional.

Saat ini, kebutuhan pegawai secara nasional akan disesuaikan dengan anggaran yang tersedia. Setiap instansi dapat menentukan jenis jabatan yang akan direkrut dan pada jenjang mana, sesuai dengan anggarannya. Diharapkan langkah ini akan memberikan solusi untuk meningkatkan efisiensi dan fleksibilitas dalam pengadaan ASN di masa depan.(mg-3/mhd)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow