RUU ASN: Kesetaraan Karir, Tunjangan, dan Pensiun untuk PPPK dan PNS
RUU ASN, yang telah disahkan sebagai UU ASN, membawa kabar baik bagi PPPK dan PNS di Indonesia.
Jakarta, (afederasi.com) - Kabar gembira bagi para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia, terkait dengan RUU Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah disahkan menjadi Undang-Undang (UU) ASN. Perubahan perundang-undangan ini memberikan peluang yang sejajar dalam hal karir, tunjangan, dan pensiun bagi kedua kelompok pegawai tersebut.
Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama pemerintah telah menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara atau RUU ASN. Rancangan ini akan segera diajukan ke Rapat Paripurna untuk mendapatkan status Undang-Undang (UU) ASN.
Salah satu poin penting yang diatur dalam RUU ASN adalah kesetaraan hak dan kewajiban antara PNS dan PPPK, yang dijelaskan pada bagian ke-6 dokumen tersebut. Hal ini mengimplikasikan bahwa kedua kelompok pegawai ASN berhak mendapatkan pengakuan dan apresiasi sejajar, baik dalam bentuk materi maupun non-materi.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Syamsurizal, menjelaskan bahwa setiap aspek dalam RUU ASN akan diuraikan secara mendalam dalam panitia khusus (Panja). Salah satu contoh penerapan RUU ini adalah pada bagian pertama yang mencakup ketentuan umum termasuk definisi ASN, manajemen ASN, digitalisasi manajemen ASN, jabatan manajerial dan non-manajerial, pejabat pembina kepegawaian, prinsip meritokrasi, serta sistem merit.
Syamsurizal menyoroti pentingnya RUU ASN dalam menyamakan kesempatan karir dan tunjangan pensiun antara PNS dan PPPK. Ia menyatakan bahwa adanya kesempatan pengembangan karir dan jaminan pensiun yang setara kini diperoleh oleh PNS dan PPPK sesuai dengan kebijakan pemerintah.
Dengan pengelolaan ASN yang lebih baik melalui RUU ASN, kesenjangan antara PNS dan PPPK dapat diatasi. Hal ini memberikan kesempatan bagi PPPK untuk naik pangkat dan meningkatkan kualitas karir mereka, seiring dengan terwujudnya penyelarasan hak dan kewajiban yang lebih adil antara kedua kelompok pegawai tersebut. (mg-3/mhd)
What's Your Reaction?



